Ancaman deportasi hingga ditangkal masuk Indonesia menanti Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur. WNA asal Australia terjerat kasus hukum usai meludahi imam masjid di Bandung.
Brenton yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ulahnya meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Kota Bandung beberapa waktu lalu saat ini sedang menjalani proses hukum pidana. Dia dijerat dua pasal sekaligus.
Bule bengal yang sudah sempat terjerat kasus hukum pada 2009 lalu itu terbukti melanggar pasal 335 dan 315 KUHP. Brenton dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia pun terancam hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman pidana, Brenton juga dinanti saksi keimigrasian. Deportasi dan dicekal masuk RI jadi hal yang kemungkinan besar bakal dialami oleh Brenton setelah hukuman pidananya selesai.
"Yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan oleh polisi kalau detailnya tentang pasal pidana adalah kewenangan polisi," kata Gieta Rahayu Pimandari Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Selasa (2/5/2023).
"Apabila sudah selesai proses hukum pidananya, baru diserahkan ke kita (Imigrasi), nanti dikenakan tindakan administratif keimigrasian menurut hukum keimigrasian. Jika berkaitan dengan pelanggaran pidana pasti kita deportasi, yang bersangkutan kita usir keluar wilayah Indonesia," jelasnya.
Namun Gieta belum bisa menjelaskan lebih rinci soal ancaman pencekalan tersebut. Imigrasi kata dia masih menunggu proses hukum yang saat ini dijalani oleh Brenton.
"Intinya sekarang masih proses hukum pidana, kalau sudah selesai pidananya nanti baru kita akan lakukan proses tindakan keimigrasiannya, jadi proses hukum keimigrasian (deportasi) menunggu proses dari hukum pidananya," ujar Gieta.
Brenton diketahui masuk ke Indonesia dengan visa on arrival (visa wisatawan). Visa itu habis masa berlakunya pada hari yang bersangkutan ditangkap polisi yakni pada Sabtu (29/4) lalu.
Gieta menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Brenton. Menurutnya sebagai warga negara asing, seharusnya Brenton bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia
"Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimana perbuatan itu melanggar hukum pidana di Indonesia. Perbuatan dia yang mengganggu ketertiban umum pasti ada konsekuensinya," tutup Gieta.
Lihat juga Video 'Detik-detik Penangkapan Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid':