Penasihat hukum terdakwa, Abdi Mujiono mengatakan, pihaknya menilai vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung terhadap kliennya terlalu berat.
"Kami sebagai penasihat hukum terdakwa sangat menyayangkan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis 20 tahun," kata Abdi kepada detikJabar di Kota Cirebon, Senin (1/5/2023).
"Vonis hukuman 20 tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa, menurut kami itu terlalu berat," kata dia menambahkan.
Oleh karenanya, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Abdi berharap, majelis hakim di Mahkamah Agung dapat memutus perkara tersebut secara objektif, sebagaimana putusan dari pengadilan di tingkat pertama yang memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
"Atas putusan pengadilan tinggi, kita mengajukan upaya kasasi. Saat ini kami sedang menyusun memori kasasi. Dan di tahap kasasi ini kami berharap Majelis Hakim di Mahkamah Agung dapat objektif," kata Abdi.
Abdi meyakini kliennya tidak melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, melainkan hanya melakukan kekerasan fisik. Hal ini sebagaimana putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sumber.
Sekadar informasi, sebelumnya, terdakwa Briptu Chumaedi Saefudin dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Sumber atas kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sumber menilai terdakwa Briptu Chumaedi Saefudin tidak terbukti melakukan kekerasan seksual, melainkan hanya melakukan kekerasan fisik terhadap anak tirinya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon lantas mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Dalam sidang putusan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa. (yum/orb)