Hal tersebut diungkapkan oleh Rudi Sentiantono selaku kuasa hukum dari keluarga korban. Menurut Rudi, pihak korban merasa lega dan mengapresiasi langkah Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding dari jaksa dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Briptu Chumaedi Saefudin.
"Keluarga korban merasa lega atas putusan tersebut," kata Rudi Sentiantono kepada detikJabar di Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (28/4/2023).
Menurut Rudi, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung terhadap terdakwa Briptu Chumaedi merupakan keputusan yang bijak.
"Vonis hukuman penjara 20 tahun ini saya rasa sudah cukup. Hal ini untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual di masa yang akan datang. Kemudian vonis ini juga untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatan yang sama," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Cirebon dan menjatuhi vonis 20 tahun penjara kepada Briptu Chumaedi Saefudin terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tiri.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menerima permintaan banding dari penuntun umum. Menjatuhkan pidana kepada Chumaedi Saefudin dengan pidana penjara 20 tahun," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Nur Aslam Bustaman, seperti dikutip dari website Mahkamah Agung, Jumat (28/4/2023.
Adapun sidang putusan banding itu digelar di Pengadilan Tinggi Bandung pada 13 April 2023. Majelis Hakim menilai terdakwa Briptu Chumaedi Saefudin atau Briptu C terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Menyatakan pidana yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa Chumaedi Saefudin tetap ditahan," kata Hakim. (yum/yum)