Banding Jaksa Dikabulkan, Polisi Perkosa Anak Tiri Divonis 20 Tahun Bui

Banding Jaksa Dikabulkan, Polisi Perkosa Anak Tiri Divonis 20 Tahun Bui

Ony Syahroni - detikJabar
Jumat, 28 Apr 2023 19:15 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Cirebon -

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Cirebon terkait kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tiri dengan terdakwa Briptu Chumaedi Saefudin.

Dalam putusannya, majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis terhadap Briptu Chumaedi atau Briptu C dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus tersebut.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Chumaedi Saefudin dengan pidana penjara 20 tahun," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Nur Aslam Bustaman, seperti dikutip dari website Mahkamah Agung, Jumat (28/4/2023.

Adapun sidang putusan banding itu digelar di Pengadilan Tinggi Bandung pada 13 April 2023. Majelis Hakim menilai terdakwa Briptu Chumaedi Saefudin atau Briptu C terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.

ADVERTISEMENT

Hal ini sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Menyatakan pidana yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa Chumaedi Saefudin tetap ditahan," kata Hakim.

Sekadar informasi, sebelumnya, terdakwa Briptu Chumaedi Saefudin dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Sumber atas kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber menilai terdakwa Briptu Chumaedi Saefudin tidak terbukti melakukan kekerasan seksual, melainkan hanya melakukan kekerasan fisik terhadap anak tirinya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon lantas mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

(mso/mso)


Hide Ads