Sebanyak 250 orang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Cianjur mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri. Namun, kali ini tak ada narapidana yang bebas tepat di hari kemenangan umat muslim usai mendapat remisi.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas II B Cianjur Muhamad Nurjaman mengatakan, total narapidana yang menjalani masa hukuman di lapas Cianjur tercatat ada 296 orang, tetapi hanya 250 orang yang mendapatkan remisi.
"Untuk 46 orang narapidana yang tidak mendapat remisi karena belum memenuhi syarat administratif dan substantif," ujar dia, Sabtu (22/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Keceriaan Lebaran di Alun-alun Kota Bandung |
Menurut dia, 250 narapidana tersebut mendapatkan pemotongan masa tahanan berbeda, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Hal itu didasarkan pada perilaku narapidana selama menjalani hukuman dan pertimbangan lainnya.
"Untuk narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 16 orang, remisi 1 bulan 189 orang, remisi 1,5 bukan sebanyak 37 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 8 orang," kata dia.
Dia mengatakan untuk narapidana yang saat ini masih dititip di lapas lainnya, akan mendapatkan remisi melalui lapas tempat mereka berada saat ini.
"Masih banyaknya narapidana yang dititip usai bangunan lapas rusak diguncang gempa, membuat jumlah narapidana yang mendapat remisi tak sebanyak tahun-tahun sebelumnya. Nanti mereka akan mendapatkan remisi jika memang memenuhi syarat dan disampaikan oleh lapasnya masing-masing," kata dia.
Dia berharap dengan pemotongan masa tahanan tersebut diharapkan para narapidana bisa berkelakuan lebih baik. "Apalagi setelah nantinya selesai menjalani masa tahanan dan bebas, diharapkan mereka menjadi pribadi lebih baik dan tidak lagi kembali melakukan tindakan melanggar hukum," pungkasnya.
(mso/mso)