Perlawanan Jaksa Atas Vonis Ringan Polisi Penganiaya Anak di Cirebon

Round Up

Perlawanan Jaksa Atas Vonis Ringan Polisi Penganiaya Anak di Cirebon

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 22 Mar 2023 11:00 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Cirebon -

Briptu Chumaedi Saefudin atau Briptu C diputus bersalah. Polisi yang berdinas di Polres Cirebon Kota itu divonis telah melakukan kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual kepada anak tirinya sendiri hingga akhirnya dihukum dengan pidana 1 tahun 10 bulan kurungan penjara.

Tapi rupanya, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon untuk Briptu Chumaedi jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.



Vonis Briptu Chumaedi tertuang dalam laman SIPP PN Sumber. Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Soni Nugraha dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (9/3/2023).

Terdakwa dihukum Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Adapun pertimbangan majelis hakim yaitu karena Briptu Chumaedi Saefudin atau Briptu C yang merupakan anggota polisi Polres Cirebon Kota tidak terbukti melakukan kekerasan seksual. Ia hanya diputus bersalah melakukan kekerasan fisik terhadap anak tirinya.

Hal tersebut sebagaimana Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang- Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Kalau dakwaannya kan kumulatif. Ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tentang perlindungan anak. Menurut Majelis Hakim yang terbukti itu kasus kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumber M Iqbal Fahri, kepada detikJabar, Senin (20/3/2023).

Karena pertimbangan ini, majelis menjatuhkan vonis kepada terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Terdakwa dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 10 bulan. Kalau tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu 15 tahun," kata Iqbal.

Lantaran jauh lebih ringan dari tuntutan, jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. JPU kini telah menyiapkan memori banding untuk bisa menggugat vonis itu.

"Untuk perkara atas nama terdakwa Chumaedi itu sudah kita dengar putusannya beberapa waktu lalu. Di mana putusan itu jauh di bawah tuntutan kami. Pada prinsipnya kami menghormati putusan Majelis Hakim. Tapi kami akan menggunakan hak kami. Di mana kami telah melakukan upaya hukum banding," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko kepada detikJabar.

"Nota upaya hukum banding itu sudah kami ajukan pada minggu lalu. Dan hari ini kami akan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Sumber atas nama terdakwa Chumaedi," kata Ivan Yoko menambahkan.

Sementara itu, penasehat hukum korban, Rudi Setiantono mengaku menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber. Hanya saja, vonis 1 tahun 10 bulan yang dijatuhi majelis hakim dianggap terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Selaku kuasa hukum dari pihak korban, terkait dengan putusan majelis hakim PN Sumber, kami menghormati putusan itu. Tapi putusan itu belum memenuhi rasa keadilan untuk korban," kata dia.

Rudi berharap agar jaksa penuntut umum dapat menunjukkan komitmennya dalam mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber. "Kami berharap jaksa bisa sungguh-sungguh dalam mengajukan memori bandingnya dengan disertai argumentasi hukumnya. Tentunya dengan keterangan saksi korban dan alat bukti yang cukup. Sehingga hakim Pengadilan Tinggi bisa secara cermat memutus perkara tersebut sesuai dengan perbuatan terdakwa," kata Rudi.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads