Polisi Cirebon Aniaya Anak Tiri Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding!

Polisi Cirebon Aniaya Anak Tiri Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding!

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 21 Mar 2023 15:33 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Cirebon - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber memvonis Briptu Chumaedi Saefudin atau Briptu C 1 tahun 10 bulan penjara atas kasus kekerasan fisik terhadap anak tirinya. Jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut.

Upaya banding ini dilakukan karena putusan majelis hakim yang sangat jauh di bawah tuntutan jaksa. Adapun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Cirebon dalam kasus ini selama 15 tahun. Saat ini, JPU telah menyiapkan memori banding.

"Untuk perkara atas nama terdakwa Chumaedi itu sudah kita dengar putusannya beberapa waktu lalu. Di mana putusan itu jauh di bawah tuntutan kami. Pada prinsipnya kami menghormati putusan Majelis Hakim. Tapi kami akan menggunakan hak kami. Di mana kami telah melakukan upaya hukum banding," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko kepada detikJabar, Selasa (21/3/2023).

"Nota upaya hukum banding itu sudah kami ajukan pada minggu lalu. Dan hari ini kami akan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Sumber atas nama terdakwa Chumaedi," kata Ivan Yoko menambahkan.

Sebelumnya, dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa Briptu Chumaedi Saefudin atau Briptu C dengan hukuman pidana 15 tahun dan denda Rp1 Miliar subsidiair kurungan enam bulan.

Dikutip dari SIPP PN Sumber pada Selasa (21/3), terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber hanya menjatuhi vonis 1 tahun 10 bulan terhadap terdakwa. Hal tersebut sebagaimana Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Majelis hakim menilai Briptu Chumaedi Saefudin atau Briptu C yang merupakan anggota polisi dari Polres Cirebon Kota itu tidak terbukti melakukan kekerasan seksual, melainkan hanya melakukan kekerasan fisik terhadap anak tirinya.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Soni Nugraha dalam sidang vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (9/3).


(dir/dir)


Hide Ads