Pada tahun 2022 lalu, warga Kabupaten Garut dihebohkan dengan aksi seorang pria paruh baya, yang melakukan pencabulan. Bukan terhadap lawan jenis, aksi pencabulan itu dilakukan terhadap dua orang kakek.
Tak habis pikir, ketika mengulas kembali kasus yang satu ini. Entah apa yang ada di pikiran Pur, sampai tega mencabuli dua lelaki lanjut usia yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Hari Sabtu, tanggal 21 Mei 2022. Di siang hari kala itu, jajaran Sat Reskrim Polres Garut menggelar jumpa pers, untuk menyampaikan hasil pengungkapan dari salah satu kasus yang dalam beberapa waktu terakhir mereka selidiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumpa pers, dipimpin langsung oleh Kapolres Garut kala itu, AKBP Wirdhanto Hadicaksono. Diapit dua anggota, seorang tersangka kemudian dihadirkan di hadapan awak media. Dia tampak berbaju oranye khas tahanan polisi. Tangan diborgol dan menggunakan masker, pria itu tampak lesu dan menunduk.
Selang beberapa waktu, kegiatan kemudian dimulai. Suasana yang terjadi saat itu, biasa saja awalnya. Hingga saat Wirdhanto mengungkap kasus yang dirilis pada hari tersebut.
"Kami berhasil mengungkap aksi pencabulan, yang dilakukan pria beristri terhadap dua orang kakek-kakek," cetus Wirdhanto yang disambut respons kaget dari belasan awak media yang hadir.
Aksi seorang pria berinisial PUR (42) di Kabupaten Garut membuat geger. Pasalnya, ia dilaporkan melakukan pencabulan kepada dua orang kakek berusia 70 dan 79 tahun, Sabtu, 21/5/2022. Foto: Hakim Ghani |
Bagaimana tak bikin kaget dan terperangah. Pria berbaju oranye itu, melakukan aksi pencabulan terhadap dua orang kakek, yang disebut polisi saat itu berusia 70 dan 79 tahun.
Aksi durjana yang dilakukan Pur, terungkap setelah salah satu korban, mengadu kepada keluarganya. Jika dia, telah dilecehkan oleh pria yang saat itu berusia 42 tahun tersebut. Keluarga kemudian melaporkannya ke polisi, dan akhirnya kasus itu diselidiki hingga Pur ditangkap dan diadili.
Aksi pelecehan yang dialami kedua kakek itu, dilakukan pada rentan bulan Maret hingga Mei, tahun 2021. Kejadian itu, terjadi di sebuah kecamatan di kawasan selatan Kabupaten Garut.
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, pelaku melakukan aksi pencabulan itu karena khilaf. Pur, melakukan aksi bejatnya itu dengan paksaan. Kedua korban yang rentan, dipaksa untuk melayani nafsu anehnya.
"Tersangka mengakui mencabuli korban sebanyak dua kali masing-masing. Sehingga total ada empat kali kejadian pencabulan yang dilakukan oleh tersangka," kata Wirdhanto.
Aneh, Pur kepada polisi mengaku mendapatkan bisikan gaib, sebelum melakukan aksi itu. Ternyata, hal itu yang menjadi alibinya, untuk merayu para korban, agar menurut saat dia beraksi.
"Tersangka mengaku mendapatkan wangsit melalui mimpi, bahwa dia harus melakukan tindakan tersebut," katanya.
Pur kemudian dijebloskan ke penjara, dan selanjutnya melalui proses peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 289 Jo Pasal 290 Ayat 1, tentang Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Lama tak terdengar kabarnya, pria yang diketahui sudah beristri dan memiliki anak tersebut, sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Garut. Berdasarkan keterangan dari informan detikJabar, Pur dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan, sesuai dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum, dan dijatuhi hukuman 7 bulan kurungan.
Baca Artikel Jabar X-Files Lainnya di Sini












































