Disclaimer : Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan mempertimbangkan untuk meminta bantuan profesional.
Seorang pemuda bernama Firman Hudaya (23) kala itu pernah membuat gempar warga yang tinggal di Komplek Cipta Graha, Gunung Batu, Kota Bandung tahun 2008 silam. Meski karakternya tampak alim, pemuda tersebut membunuh kedua majikannya sendiri, SM (45) dan RA (60).
Ceritanya berawal saat Firman sudah 1,5 tahun bekerja sebagai pembantu di rumah pasangan suami istri (pasutri) tersebut. Ia dipekerjakan di rumah itu untuk menjaga warung si majikan, plus mengurus RA yang mengalami stroke selama 24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum insiden berdarah ini terjadi, Firman Hudaya sebetulnya sudah mulai tak betah kerja di tempat majikannya. Ia sempat mengeluh tentang pekerjaannya yang melelahkan. Mulai dari masalah sepele tentang kondisi gajinya yang tidak kunjung naik, hingga berdalih kerap diperlakukan tidak manusiawi oleh si majikan lantaran sering diberi nasi basi untuk keperluan makan.
Namun sepertinya, keinginan Firman Hudaya untuk mendapat gaji yang setimpal atas pekerjaannya, sama sekali tidak ditanggapi oleh si majikan. Hingga akhirnya, Firman nekat merencanakan aksi pembantaian ke kedua majikannya sendiri lantaran sudah kadung sakit hati.
Pada Sabtu (30/8/2008) pukul 11.00 WIB, aksi pembunuhan kemudian dilakukan. Firman pertama mengeksekusi SM dengan bermodal kunci inggris yang dihantam ke arah kepala korban. Dua jam kemudian, Firman mengeksekusi RA yang sudah tak berdaya lagi karena sakit-sakitan.
Tak hanya membunuh, Firman dengan dinginnya juga memutilasi SM, majikan yang telah membuat tersangka tersulut dendam. Firman memotong tangan korban dari bagian bahu hingga terputus bahkan memisahkan bagian kepala korban dari lehernya.
Setelah puas, aksi sadis Firman ternyata belum selesai. Ia kemudian merebus kepala SM di sebuah panci untuk menghilangkan kecurigaan. Memang benar, pada awal kasus ini terungkap, warga tak menemukan tanda-tanda yang aneh seperti ceceran bercak darah di lokasi kejadian.
Namun sepandai-pandainya Firman menyembunyikan perbuatannya, jejak aksi sadisnya pun tetap bisa diungkap. Bermula dari anak pasutri ini yang berinisial R pulang ke rumah pada pukul 18.00 WIB. R langsung curiga karena melihat pagar berbahan besi rumahnya itu sudah terbuka, namun pintu dalam keadaan terkunci dan tak bisa dibuka.
![]() |
R kemudian meminta pertolongan satpam bernama Aryadi supaya bisa masuk ke rumah. Aryadi lantas datang bersama seorang tetangga bernama Iman dan langsung mencoba mengetuk pintu rumah tersebut. Tapi setelah beberapa kali berusaha, tak kunjung ada jawaban dari arah dalam rumah.
Karena sudah cukup lama tak ada jawaban, mereka bersepakat untuk langsung mendobrak rumah. Dari sini lah ketiganya melihat dua mayat yang sudah terbujur kaku di sana.
Mayat RA ditemukan pertama kali dengan kondisi dipenuhi luka tusuk. Sedang ibunya, MA, meninggal dengan kondisi kepala yang sudah terpisah dari bagian lehernya dan hanya mengenakan celana dalam.
Temuan ini kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian. Sejak awal, Firman langsung dicurigai sebagai dalang dari kasus pembunuhan tersebut. Pasalnya, ketika polisi mendatangi TKP, Firman tidak berada di tempat itu.
Firman kemudian dibekuk pada Minggu (31/8/2008) dini hari di dekat Situ Saguling, Cililin (sekarang menjadi kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung Barat). Reka ulang TKP kemudian dilakukan pada pagi harinya untuk mendalami motif pembunuhan itu.
Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan aksi pembunuhan yang Firman lakukan karena dendam. Firman merupakan pembantu di rumah korban dan kerap diperlakukan tak baik oleh majikannya. Selain kerja full 24 jam untuk mengurus RA yang stroke, dia pun seringkali diberi nasi basi oleh majikannya.
"Motifnya karena dendam. Pelaku bekerja selama 24 jam di rumah korban dengan mengurus majikan prianya yang kena stroke namun dengan gaji yang tak sebanding. Pelaku mengaku capek, terus kalau makan dia hanya dikasih nasi basi " ujar Kasatreskrim Polresta Bandung Barat saat itu AKP Reynold Hutagalung.
Dari dalam rumah, polisi mengamankan beberapa barang bukti yaitu beberapa ember yang ada bercak noda darah, sebuah panci, kunci inggris, dan sebuah parang. Panci digunakan Firman untuk merebus kepala SM usai dimutilasi yang fungsinya untuk menghilangkan darah dan noda luka di wajah.
"Kita mengamankan panci yang dipakai pelaku untuk merebus kepala korban setelah memotongnya dengan parang. Menurut pelaku tindakannya itu untuk menghilangkan darah dan juga luka di muka korban," ujar Reynold.
Sementara, jenazah pasutri itu kemudian dimakamkan di satu lubang bersama di TPU Kerkof, Jalan Kerkof, Cimahi pada Senin (1/9/2008). Firman juga turut diperiksa tes kejiwaannya oleh kepolisian meski hasil akhirnya menunjukkan hal yang normal.
Dalam pengakuannya kepada wartawan, Firman membeberkan lebih enak tinggal di penjara dibanding di rumah majikan. Firman mengaku lebih senang di ruang tahanan karena makanannya lebih enak daripada di rumah majikannya.
"Saya lebih senang di sini (ruang tahanan - red) daripada di sana (rumah majikan - red). Makanannya lebih baik daripada di rumah. Di sini rendang dengan nasi hangat, di rumah daging dengan nasi basi," kata Firman saat ditemui di ruang tahanan Mapolresta Bandung Barat, Senin (1/9/2008).
Firman juga tak menunjukkan raut wajah penyesalan. Ia bahkan mengaku dirinya senang setelah membunuh majikannya itu. "Alhamdulillah saya sahur pakai rendang dan nasi hangat," ujar Firman sambil tersenyum dan terlihat tenang.
Sidang perdana untuk Firman pun digelar pada Senin (24/11/2008). Empat saksi dihadirkan untuk dimintai keterangannya oleh majelis hakim. Keempat saksi tersebut mulai dari tetangga hingga mantan pacar pelaku.
![]() |
Setelah mengikuti serangkaian persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Firman bisa dihukum penjara seumur hidup. Firman dinilai telah sadis oleh jaksa karena membunuh dan memutilasi majikannya sendiri. Firman kemudian didakwa pasal 340 jo pasal 65 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.
Saat tiba vonis hakim untuk persidangan Firman, ia divonis kurungan penjara seumur hidup. Ia dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Terdakwa dihukum penjara seumur hidup," kata Yance Bombing dalam pembacaannya yang digelar di ruang sidang VI PN Bandung.
Putusan vonis itu sama dengan tuntutan seumur hidup yang disampaikan JPU beberapa waktu lalu. Yance mengatakan, perbuatan Firman yang menyebabkan dua orang dibunuh sekaligus, tergolong sudah tidak menghargai manusia sebagai makhluk mulia.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis karena memutilasi korban lalu merebus kepalanya. Selain itu, terdakwa merupakan pembunuh berdarah dingin, sebab saat membunuh itu terdakwa masih bisa melayani pembeli di warung. "Sementara yang meringankannya tidak ada," ujarnya.