Deru Suara Diesel Tambang Emas Ilegal di Gunung Sanggabuana

Kabupaten Karawang

Deru Suara Diesel Tambang Emas Ilegal di Gunung Sanggabuana

Irvan Maulana - detikJabar
Jumat, 07 Apr 2023 08:30 WIB
Lokasi tambang emas ilegal di Gunung Sanggabuana.
Lokasi tambang emas ilegal di Gunung Sanggabuana (Foto: Irvan Maulana/detikJabar).
Karawang -

Gunggung Saangabuana yang membentang dari Kabupaten Karawang, Bogor dan Cianjur ternyata menyimpan kekayaan sumber daya alam. Salah satunya adalah emas.

Pasalnya di gunung yang menjadi tempat hidupnya ragam jenis flora dan fauna itu terdapat lokasi penambangan emas ilegal. Sejumlah penambang emas ilegal mengeruk kekayaan alam dari 'perut' Gunung Saangabuana.

detikJabar mencoba menelisik kehidupan para penambang emas ilegal yang ada di lokasi tersebut. Saat melakukan penelusuran, suasana hutan tak seperti biasanya. Suasana tidak hening dan sejuk seperti di pedalaman hutan, saat didekati sumber suara tersebut ternyata merupakan aktivitas pertambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat belasan orang tengah sibuk menggali, mengangkut, hingga memecah batuan yang akan diolah menjadi bahan emas. Suara bising yang terdengar dari jarak sekitar 100 meter itu ternyata suara mesin diesel yang digunakan mengalirkan air potassium sianida untuk merendam batuan hasil galian yang sudah dipecah berdiamter 3-4 centimeter oleh para penambang.

"Dengan penggunaan larutan yang merendam batu bahan emas ini, kami sudah mengolah setengah jadi, kami rendam di sini (hutan) menggunakan potassium sianida, harga batuan sebelum direndam ini biasanya dijual seharga Rp250 ribu per karung dengan berat kira-kira 40-50 kilogram," ucap Imam (nama disamarkan) seorang penambang di hutan kaki Gunung Sanggabuana.

ADVERTISEMENT

Batu bahan emas setengah jadi tersebut, kata Imam, kemudian dibawa ke sebuah kampung di Kecamatan Tanjungsari, untuk diolah kembali menjadi emas. Pengolahan dilakukan di rumah-rumah warga yang menjadi penambang.

"Dalam 100 kilogram atau 2 karung batu bahan emas yang sudah direndam potassium sianida, biasanya mampu menghasilkan 1-1,2 gram emas, yang nantinya akan dijual seharga Rp850 ribu per gram," kata dia.

Imam juga mengaku, pertambangan tersebut merupakan pertambangan ilegal. Namun para penambang mengaku telah memberikan setoran ke sejumlah oknum. Dengan begitu kegiatan ilegalnya bisa tetap berjalan.

"Kami berani karena untuk nyari makan, kita juga sudah koordinasi, ke aparat ke pihak berwenang juga," ucap Imam.

Tak hanya pengakuan ucapan saja, keberanian Imam juga terungkap lewat bukti coretan atau tulisan serah terima setoran sebagai bukti bahwa mereka telah menyetorkan uang biaya koordinasi.

Terpisah, Direktur Eskekutif Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) Solihin Fuadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian penelurusan terkait pertambangan emas ilegal di hutan lindung Pegunungan Sanggabuana tersebut.

"Tambang itu sudah dilakukan beberapa kali, kalau pertama kali menambang kita dalami, yang jelas sepengetahuan hasil investasigasi kami, sudah 4 kali terjadi sidak dan penutupan," ucap Solihin, saat ditemui detikJabar di kawasan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Kamis (6/4/2023).

Penutupan itu, kata Solihin, dilakukan oleh Polsek Tanjungsari, KPH Perhutani Bogor, serta Satpol PP Tanjungsari, namun praktek pertambangan itu kembali terjadi.

"Pertambangan itu kembali terjadi pada awal Maret 2023, dan hasil investgasi kami susun terupdate pada awal April 2023, di kawasan hutan Perum Perhutani di Blok Cilutung, yang artinya berpindah sejauh 1 kilometer di lokasi awal yang sudah ditutup," ucap Solihin.

Ketua lembaga sosial pemerhati lingkungan itu mengaku, mendapat data real hasil investigasi dibantu warga Kampung Cibereum, Desa Buanajaya, yang merupakan tetangga para petambang dan kontra terhadap pertambangan ilegal, pada pekan lalu.

"Sejak awal Maret 2023 mereka berpindah lokasi ke Blok Cilutung dengan titik koordinat 6o36'17,1"S-107o13'09,8"E," kata dia.

Ia mengungkap pelaku pertambangan atau penambang emas ilegal saat ini berjumlah 11 orang, yang merupakan warga setempat dan warga pendatang.

"Ada 8 orang warga lokal, dan 3 orang warga pendatang dari Sukabumi yang bertugas untuk menggali, kalau yang 8 sudah kami kantongi identitasnya, sedangkan yang 3 orang pendatang belum kami ketahui," ucapnya.

Solihin berharap pemerintah daerah Kabupaten Bogor, serta aparat berwenang di Bogor menindaklanjuti pertambangan ilegal tersebut.

"Dulu penambangan ilegal galena sudah berhenti karna di tolak warga, sekarang mulai lagi emas, cara nambang juga sudah ga manual, ini tentu merusak lingkungan, saya harap pemkab dan aparat di Bogor bertindak, " kata dia.

"Saya pernah mencoba musyawarah dengan pihak warga dan pemerintah desa, jawabannya tetap mau menambang, merek mau berhenti asal diberi lapangan pekerjaan. Seharusnya ini kewenangan pemda," pungkasnya.

(mso/mso)


Hide Ads