Ngeri! ABG Karawang Luka Parah Dibacok Celurit Saat Perang Sarung

Ngeri! ABG Karawang Luka Parah Dibacok Celurit Saat Perang Sarung

Irvan Maulana - detikJabar
Rabu, 05 Apr 2023 19:33 WIB
Barang bukti celurit yang digunakan ABG Karawang saat perang sarung
Barang bukti celurit yang digunakan ABG Karawang saat perang sarung (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Karawang -

Perang sarung di Kabupaten Karawang memakan korban. Seorang ABG berinisial HAR (14) harus dilarikan ke rumah sakit lantaran menderita luka akibat bacokan celurit dari lawannya, FA (17).

Insiden berdarah itu bermula dari aksi perang sarung antar ABG di Karawang. Mulanya, pelaku FA dan korban janjian untuk melakukan perang sarung di suatu tempat di Karawang. Kedua kelompok kemudian bersepakat untuk melakukan perang sarung di Jalan HS Ronggowaluyo tepatnya di depan Kampus Unsika pada Rabu (29/3) lalu.

Perang sarung pun terjadi. Namun dalam aksinya, FA bertindak keterlaluan. Bukannya pakai sarung, dia malah membawa celurit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya kemarin perang sarung, antar kelompok remaja, namun ada beberapa orang dalam perang sarung itu yang keterlaluan menggunakan senjata tajam," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo di Mapolres Karawang, Rabu (5/4/2023).

Celurit itu lantas dibacokan FA ke arah korban hingga mengenai bagian punggungnya. Akibatnya, korban mengalami luka serius bahkan nyaris kehilangan nyawa.

ADVERTISEMENT

"Aksi FA yang keterlaluan menggunakan senjata tajam, mengenai korban lawan kelompoknya HAR, korban menderita luka di bagian punggung, hampir menyebabkan kehilangan nyawa," kata dia.

Korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Karawang. Di sisi lain, polisi menindaklanjuti adanya insiden berdarah itu.

Pihak keluarga juga membuat laporan ke polisi. Atas dasar itu, polisi bergerak hingga meringkus pelaku dua hari setelah kejadian.

"Pelaku berhasil kami amankan pada Sabtu (1/4) saat sedang nongkrong di depan Novotel, Jalan Interchange, Karawang Barat. Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa satu jaket milik korban, satu jaket warna hitam milik pelaku, satu bilah senjata tajam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku," kata dia.

Akibat tindakan nekat tersebut, pelaku yang masih di bawah umur dijerat pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Khusus untuk pelaku terancam 5 tahun kurungan penjara sesuai pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau, agar masyarakat bisa menjaga anaknya khususnya di waktu malam hari di bulan Ramadan ini. Sebab potensi gangguan keamanan serta potensi ajakan kejahatan bisa saja terjadi.

"Kami imbau kepada masyarakat atau orang tua Khususnya pada malam hari di bulan Ramadan, agar bisa menjaga anaknya lebih waspada, sebab potensi gangguan keamanan atau ajakan melakukan kejahatan bisa saja terjadi," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads