Ketua Hanura Jateng Tersangka Penyedia Striptis Mangkir Panggilan Polisi

Ketua Hanura Jateng Tersangka Penyedia Striptis Mangkir Panggilan Polisi

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 13 Jun 2025 16:59 WIB
Suasana Mansion KTV & Bar di Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (3/3/2025).
Suasana Mansion KTV & Bar di Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (3/3/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Tersangka kasus penyedia tarian striptis di Karoke Mansion Semarang, Bambang Raya (BR), tidak menghadiri panggilan Polda Jateng. Ketua Partai Hanura Jawa Tengah itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan pemanggilan yang dijadwalkan hari Kamis (12/6) kemarin ternyata tidak jadi dilakukan. Diketahui, Bambang tidak datang karena ada kegiatan partai.

"Kemarin belum hadir, kalau hari ini saya cek dulu," kata Artanto lewat pesan singkat kepada detikJateng, Jumat (13/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Bambang Raya (BR) ditetapkan menjadi tersangka pada 2 Juni 2025. Praktik tari telanjang itu dibongkar pada 27 Februari 2025. Satu orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan mengatur aktivitas striptis tersebut.

"Satu orang berinisial YS atau Mami U itu sudah menjadi tersangka, dan sekarang sudah dikembangkan pemiliknya dari inisial BR ini menjadi tersangka," kata Artanto hari Kamis (5/6) lalu di kantornya.

ADVERTISEMENT

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri. Artanto menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.

Sedangkan Bambang Raya sempat membantah tuduhan yang dia anggap fitnah tersebut. Ketika dihubungi wartawan, dia mengakui sebagai pemilik gedung dan izin karaoke Mansion. Sedangkan operasional dilakukan oleh atasan dari tersangka YS.

"Saya memang pemilik gedung dan ijin Karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," kata Bambang saat membalas pesan WhatsApp wartawan di Semarang, Kamis (5/6) malam.

Bambang menjelaskan YS ada perintah dari atasannya. Ia pun bingung kenapa bukan atasan langsung YS yang dijadikan tersangka tapi justru dia.

"Ada info dari Mami Ote (tersangka) menurutnya dia bahwa dia sudah diperiksa (BAP) polisi, dia mengatakan bahwa dia hanya seorang karyawan Mansion, tugas sebagai Mami yang harus menjalankan perintah atau tugas dari atasannya. Yang memerintahkan atau menugaskan adalah atasan atau pimpinan (owner/pemegang saham), dan yang buat program juga owner tersebut. Bahkan sudah disebutkan namanya adalah Saudara Henri atau Hendrik," jelasnya.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads