Misteri Hilangnya Duit Rp 500 Juta di Kasus Suap Hakim Agung MA

Misteri Hilangnya Duit Rp 500 Juta di Kasus Suap Hakim Agung MA

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 29 Mar 2023 18:49 WIB
Infografis Harta Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal)
Bandung -

Sidang kasus suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati kembali dilanjutkan. Kali ini, agendanya pemeriksaan saksi terhadap ASN Kepaniteraan MA, Desy Yustria serta kuasa hukum terdakwa pemohon kasasi KSP Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mencecar Desy saat menjadi saksi di sidang tersebut. Hakim menanyakan keberadaan uang senilai Rp 500 juta yang dianggap telah hilang untuk keperluan pelicin dikabulkannya perkara kasasi itu.

Awalnya, Desy membeberkan kronologi saat ia menerima gepokan uang dengan pecahan Dolar Singapura (SGD) sebesar 220 ribu, atau setara Rp 2,5 miliar. Namun di sini, Desy bersikukuh tidak mengetahui berapa nominal total uang yang sebelumnya ia terima dari Eko Suparno dengan cara dibungkus dalam amplop warna coklat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia hanya mengakui menerima uang Rp 250 juta dari Muhajir. Uang tersebut Desy terima setelah bertemu dengan Muhajir di kediamannya di Tambun, Bekasi pada 31 Mei 2022, atau tepat pada saat kasasi tersebut dikabulkan majelis hakim.

"Uang itu ada 3 ikat. Seingatnya saya, beliau (Muhajir) menyisihkan 2 ikat, dan 1 ikatnya dihitung, dibagikan ke saya," ucap Desy.

ADVERTISEMENT

"Uang itu berapa totalnya?," tanya hakim ke Desy.

"Kalau totalnya saya tidak tahu Yang Mulia, saya cuma dibagi di satu ikat saja. Saya dapat Rp 250 juga, dan Rp 250 juga untuk Mas Abie. Sisanya saya tidak tahu karena saya tidak menghitung," tuturnya.

Di sini, hakim lalu mencecar Desy karena merasa ada uang Rp 500 juta yang hilang dalam kasus tersebut. Sebab kata hakim, uang yang Desy terima dari Eko senilai Rp 2,5 miliar seharusnya tersisa Rp 2 miliar setelah Rp 500 juta dibagi dua untuk Desy dan Muhajir.

"Ini Abie kan bilang sisanya itu Rp 1,5 miliar. Rp 1,5 miliar ini dengan demikian sudah berbeda dengan uang yang dikirim, sudah hilang uang itu Rp 500 juta di jalan. Jadi sudah hilang uang itu 500 Kalau dibandingkan keterangan saudara dengan yang lain ini," tutur hakim.

"Tapi beneran Yang Mulia, saya cuma dibagi Rp 250 juga Yang Mulia. Saya beneran tidak tahu, saya cuma dapat 250, saya tidak tahu yang dibawa Abie berapa Yang Mulia," timpal Desy kepada majelis hakim.

Pernyataan majelis mengenai uang suap senilai Rp 2,5 miliar itu turut dikuatkan Theodorus Yosep Parera. Yosep pun membeberkan, pada saat di Magelang, ia sendiri yang mengikat pecahan uang SGD sebesar 220 ribu tersebut untuk diserahkan kepada Desy melalui Eko Suparno.

Foto barang bukti uang gepokan SGD saat Desy di-OTT lantas ditunjukkan JPU KPK di persidangan tersebut. Yosep lalu merinci ada 3 ikat uang SGD itu yang terdiri dari 2 ikat 100 SGD dan satu ikat 20 ribu SGD.

"Itu (uangnya) yang ikat saya dari Semarang. Itu (nomilnya) 100 ribu, 100 ribu, 20 ribu (dalam pecahan SGD). Makanya kalau yang mulia lihat, itu agak beda. Yang dua tebal itu 100 ribu, dan yang paling bawah itu 20 ribu," kata Yosep saat merinci pecahan uang SGD yang ditampilkan dalam foto barang bukti JPU KPK di persidangan.

Hakim lalu menanyakan lagi ke Desy uang yang diterimanya itu apakah dalam kondisi terikat atau terbuka. Desy lalu menimpali uang tersebut dalam kondisi terikat, namun hanya sebatas ia lihat dan tidak menghitung nominal keseluruhannya.

"Terikat Yang Mulia. Makanya saya jelasin, saat menghitung, saya diambilkan yang 1 ikat (pecahan 20 ribu SGD). Itu dibagi dua (dengan Muhajir Habibie), sisanya 2 ikat beliau (Muhajir) bawa yang katanya malam itu akan dibawa ke bapaknya (Sudrajad Dimyati).

Karena Desy bersikukuh dengan keterangannya, hakim lalu menyarankan JPU KPK untuk menghadirkan secara langsung Muhajir Habibie dan Desy Yustria dalam sidang selanjutnya. Hakim ingin menyinkronkan keterangan keduanya yang dianggap janggal lantaran hilangnya uang suap senilai Rp 500 juta.

"Pak jaksa, (nanti di persidangan selanjutnya) dia (Desy Yustria) ini diperiksa bersama-sama Habibie (Muhajir Habibie) bagusnya. Jadi jelas (keterangan dari keduanya)," kata hakim yang langsung disambut kata siap oleh JPU KPK.

Sebagaimana diketahui, Sudrajad Dimyati didakwa karena terseret kasus suap saat menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Tak hanya Sudrajad, bawahannya juga ikut terlibat dalam kasus ini karena sama-sama menerima uang suap dengan total sekitar Rp 2 miliar.

Bawahan Sudrajad yang ikut terlibat, yakni Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung, dan Albasri, PNS Mahkamah Agung.

Penyuap dalam kasus ini yakni selaku debitur KPS Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Suap tersebut diberikan agar kasasi yang dilayangkan pihak debitur dikabulkan.

Terdakwa diancam dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua, Pasal 11 Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(ral/yum)


Hide Ads