Sugeng Guruh Gautama didakwa melakukan pelanggaran lalulintas dalam kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia. Dakwaan jaksa turut mengungkap kejadian tragis yang menimpa Selvi.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/4/2023). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudita Setya Hermawan dan dua hakim anggota Dian Yuniarti dan Erli Yansah.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan terdakwa saat korban terjatuh masih pada lajurnya. Terdakwa melintas dengan mengikuti iring-iringan kendaraan polisi dengan tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta kendaraan yang dikemudikan terdakwa melewati marka jalan sehingga ban bagian depan dan belakang sebelah kanan melindas kepala korban Selvi Amalia," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetya Djati Nugraha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal dunia dengan kondisi mengalami luka terbuka serta patah tulang tengkorak.
Prasetya menyebut bahwa terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman didakwa melanggar pasal 310 (4) dan pasal 312 Undangan-undangan nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum.
"Didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang-undang nomor 22/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara sesuai pasal 310 dan 3 tahun penjara berdasarkan pasal 312," ungkap dia.
Di sisi lain, Anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa Michel Stanley, mengatakan pihaknya yakin Sugeng tidak bersalah dan tidak melakukan penabrakan seperti yang didakwakan.
Keyakinan tersebut membuat pihaknya merasa tidak perlu adanya eksepsi dan memilih untuk melanjutkan sidang ke pokok perkara.
"Tidak perlu eksepsi, tapi langsung ke pembuktian. Kami ingin tahu bukti apa saja yang dibawa oleh jaksa. Kami juga punya bukti yang menegaskan Sugeng ini tidak bersalah. Kami akan buktikan itu," ucapnya.
Dia juga menegaskan pihaknya akan membongkar skenario dan tujuan dijadikannya Sugeng sebagai tersangka. "Kita menduga ada yang menyekenario semua ini. Kami akan buktikan semua itu. Dan kami akan ungkap apa tujuannya," kata dia.
"Sugeng ini didzolimi dan dikriminalisasi. Sehingga harus meninggalkan istri yang tengah hamil dan anak-anaknya. Sehingga kami turun untukenegaskan hukum serta mencari pelaku sebenarnya," ujarnya menambahkan.
(dir/dir)