Tolak Eksepsi, Pengacara Terdakwa Tabrak Lari Minta Langsung Sidang Pokok

Kabupaten Cianjur

Tolak Eksepsi, Pengacara Terdakwa Tabrak Lari Minta Langsung Sidang Pokok

Ikbal Selamet - detikJabar
Selasa, 04 Apr 2023 16:54 WIB
Sidang perdana kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur digelar di Pengadilan Negeri Cianjur
Sidang perdana kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur digelar di Pengadilan Negeri Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar).
Cianjur -

Sidang perdana kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama dengan agenda pembacaan gugatan digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/4/2023). Tim kuasa hukum terdakwa pun mengajukan agenda sidang langsung dilanjut ke pembuktian tanpa adanya eksepsi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudita Setya Hermawan dan dua hakim anggota Dian Yuniarti dan Erli Yansah mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetya Djati Nugraha menyebut bahwa terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman didakwa melanggar pasal 310 (4) dan pasal 312 Undangan-undangan nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.

Di sisi lain, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Kamarudin Simanjuntak mengambil langkah untuk menolak eksepsi ada dakwaan JPU.

ADVERTISEMENT

Anggota tim kuasa hukum terdakwa Michel Stanley mengatakan, pihaknya yakin Sugeng tidak bersalah dan tidak melakukan penabrakan seperti yang didakwakan. Oleh karena itu, pihaknya merasa tidak perlu adanya eksepsi dan memilih untuk melanjutkan sidang ke pokok perkara.

"Tidak perlu eksepsi, tapi langsung ke pembuktian. Kami ingin tahu bukti apa saja yang dibawa oleh jaksa. Kami juga punya bukti yang menegaskan Sugeng ini tidak bersalah. Kami akan buktikan itu," ucapnya.

Dia juga menegaskan pihaknya akan membongkar skenario dan tujuan dijadikannya Sugeng sebagai tersangka.

"Kita menduga ada yang menyekenario semua ini. Kami akan buktikan semua itu. Dan kami akan ungkap apa tujuannya," kata dia.

"Sugeng ini didzolimi dan dikriminalisasi. Sehingga harus meninggalkan istri yang tengah hamil dan anak-anaknya. Sehingga kami turun untuk menegaskan hukum serta mencari pelaku sebenarnya," kata dia.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah, mengatakan agenda sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (11/4) depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

"Minggu depan agendanya langsung pemeriksaan saksi. Karena setelah dakwaan dibacakan, terdakwa dan penasihat hukum diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi, ternyata tidak," pungkasnya.

(mso/mso)


Hide Ads