Pengacara Ajukan Penabrak Mahasiswi Cianjur Jadi Tahanan Kota

Pengacara Ajukan Penabrak Mahasiswi Cianjur Jadi Tahanan Kota

Ikbal Selamet - detikJabar
Selasa, 04 Apr 2023 19:41 WIB
Sidang perdana kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur digelar di Pengadilan Negeri Cianjur
Sidang perdana kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur digelar di Pengadilan Negeri Cianjur (Foto: Ikbal Slamet)
Cianjur - Tim kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama, terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur mengusulkan agar kliennya berubah status menjadi tahanan kota. Dasar kemanusiaan jadi alasan.

Anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa Michel Stanley, mengatakan sejak ditahan di rutan tahanan Polres Cianjur, Sugeng tidak bisa bertemu setiap hari dengan anak dan istrinya yang tengah hamil tua.

"Kami sudah ajukan saat sidang pertama tadi, agar dialihkan status tahanannya jadi tahanan kota. Sejak dikriminalisasi, Sugeng yang kami yakini tidak bersalah ini jadi sulit bertemu keluarga. Sedangkan dia punya istri dan anak," kata dia, Selasa (4/4/2023).

Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan usulan tersebut. Hasil musyawarah antara majelis hakim disampaikan dalam sidang berikutnya.

"Kita akan pelajari dan musyawarahkan, apakah cukup unsur atau alasan untuk diubah status tahannya. Kita pelajari dulu, disampaikan di sidang selanjutnya," ucap dia.

Sebelumnya, Sidang perdana kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama dengan agenda pembacaan gugatan digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/4/2023). Tim kuasa hukum terdakwa pun mengajukan agenda sidang langsung dilanjut ke pembuktian tanpa adanya eksepsi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudita Setya Hermawan dan dua hakim anggota Dian Yuniarti dan Erli Yansah mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetya Djati Nugraha menyebut bahwa terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman didakwa melanggar pasal 310 (4) dan pasal 312 Undangan-undangan nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum.

Dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.

Di sisi lain, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum mengambil langkah untuk menolak eksepsi ada dakwaan JPU.

Tim kuasa hukum yakin Sugeng tidak bersalah dan tidak melakukan penabrakan seperti yang didakwakan. Oleh karena itu, pihaknya merasa tidak perlu adanya eksepsi dan memilih untuk melanjutkan sidang ke pokok perkara.


(dir/dir)


Hide Ads