Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tak hanya mendapat uang gratifikasi dari pejabat setingkat kepala bidang hingga kepala dinas. Untuk sekelas guru sekolah saja, Sunjaya bisa menerima aliran duit haram tersebut.
Hal itu diungkapkan saksi bernama Latifah, guru TK Kabupaten Cirebon di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam kesaksiannya, Latifah menyatakan menerima titipan uang Rp 10 juta dari seorang guru SMP bernama Mahmudah untuk diserahkan kepada Sunjaya.
Latifah bercerita, saat itu pada 2018, ia dititipkan uang Rp 10 juta dari Mahmudah setelah mendapat surat pindah dari SMP 2 Susukan ke SMP 1 Gegesik. Uang tersebut kata Latifah, diserahkan Mahmudah lantaran tempat ngajarnya pindah dari pelosok Cirebon ke wilayah perkotaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang saya tahu, (uang Rp 10 juta) Ibu Haji Mahmudah (diserahkan setelah) pindah dari SMP yang jauh ke SMP yang dekat kota. Buat sukuran katanya," kata Latifah saat menjawab prtanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/4/2023).
Uang setoran itu tadinya hendak diserahkan kepada suami Latifah. Namun karena saat itu suaminya sedang sakit, ia akhirnya mengantarkan langsung uang setoran tersebut kepada ajudan Sunjaya bernama Nanda.
"Waktu itu kata ibuhya (uangnya) Rp 10 juta, saya nggak tahu (nominalnya) karena waktu itu sudah di amplop. Penyerahan setelah ibu Haji Mahmudah pindah tugas," tuturnya.
Latifah pun bisa mendapat titipan uang setoran Rp 10 juta itu karena rumahnya masih satu kampung dengan Mahmudah. Latifah sendiri yang merupakan guru tidak mengaku belum pernah memberikan setoran sepeser pun kepada Sunjaya.
"Kalau ibu Latifah sendiri, pernah nggak menyerahkan uang ke Pak Bupati?" tanya JPU KPK.
"Belum pernah, pak," jawab Latifah menimpali pertanyaan JPU.
Sementara saat ditanyakan langsung kepada Mahmudah, ia membantah uang tersebut merupakan setoran untuk Sunjaya setelah pindah tugas ngajar. Uang itu bagi Mahmudah, merupakan rasa sukurnya karena dipindahtugaskan.
"Jadi itu inisiatif saya sebagai rasa syukuran, pak. Rasa sukur saya karena dipindah, sehingga alhamdulillah. Jadi memang kesadaran sendiri," ucapnya.
"Jadi itu bukan karena permintaan orang lain?" tanya JPU KPK yang langsung dijawab Mahmudah dengan kata bukan.
JPU KPK lantas menanyakan kembali kepada Mahmudah terkait uang Rp 10 juta tersebut. JPU meminta penegasan ke Mahmudah mengenai setorannya setelah mendapat surat pindah tugas kerja.
"Jadi kalau ibu tidak dipindah, tidak dilantik, ngasih uang nggak?," tanya JPU KPK.
"Tidak, itu sukarela," timpal Mahmudah.
(ral/orb)