ASN Cirebon Jual Tanah Warisan Demi Setoran Rp 300 Juta ke Sunjaya

ASN Cirebon Jual Tanah Warisan Demi Setoran Rp 300 Juta ke Sunjaya

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 03 Apr 2023 12:29 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Sidang pemeriksaan saksi kasus gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Sidang kasus gratifikasi dan suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali digelar. Agendanya kali ini pemeriksaan 10 saksi yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.

Saksi pertama yang menyampaikan keterangannya yaitu Abdullah Subandi, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon. Saat di persidangan, Abdullah mengakui telah menyetorkan uang ratusan juta kepada Sunjaya selama menjabat.

Salah satunya, setoran diberikan begitu ia sudah dilantik menjadi kepala dinas pada Agustus 2017. Sunjaya waktu itu meminta setoran senilai Rp 400 juta, namun hanya disanggupi Rp 300 juta oleh Abdullah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu selesai dilantik, saya diminta sama beliau (Sunjaya Purwadisastra). Tapi saya hanya bisa menyerahkan Rp 300 juta," kata Abdullah di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/4/2023).

Uang setoran Rp 300 juta itu lalu Abdullah berikan kepada ajudan Sunjaya yang bernama Baihaki di halaman Pemkab Cirebon. Namun ironisnya, Abdullah harus menjual harta kekayaannya hingga mengutang ke saudara untuk bisa menyiapkan uang setoran tersebut.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Abdullah membeberkan uang itu ia kumpulkan dari penjualan tanah warisan, sawah hingga pinjaman ke saudara. Setelah uang itu terkumpul, ia lalu menyerahkan uang tersebut ke Sunjaya.

"Sumber uangnya itu saya nyari-nyari, minjam ke saudara. Saya juga punya tanah warisan, sawah yang saya jual buat bayar yang 300 itu," ungkapnya.

Abdullah lantas harus berutang ke bank demi bisa menutupi utang ke saudaranya. Ia menyatakan utang tersebut kini sudah lunas seluruhnya.

"Sudah, pak. Saya pinjam bank. Pelunasan itu saya pinjam bank untuk bayar utang," ungkap Abdullah begitu ditanya JPU KPK.

Selain Abdullah, cerita serupa disampaikan ASN di Disnakertrans Kabupaten Cirebon lainnya bernama Irma Widiastuti. Ia mengakui, saat dipromosikan menjadi kasubag, Irma menyetorkan uang senilai Rp 25 juta kepada Sunjaya.

"Saya menyerahkan uang Rp 25 juta, tadinya mintanya Rp 30 juta, tapi saya adanya cuma segitu. Itu uangnya saya dapat pinjam dari keluarga," katanya.

Sebagaimana diketahui, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019. Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads