Eks Bupati Cirebon Sunjaya Beberkan Alasan Depak Sekda Yayat

Eks Bupati Cirebon Sunjaya Beberkan Alasan Depak Sekda Yayat

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 27 Mar 2023 17:03 WIB
Pemeriksaan saksi kasus gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (27/3/2023)
Pemeriksaan saksi kasus gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (27/3/2023) (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Sunjaya Purwadisastra membeberkan alasannya menganti Sekretaris Daerah (Sekda) Cirebon Yayat Ruhiyat pada 2018. Terdakwa kasus gratifikasi, suap dan TPPU itu membantah mencopot Yayat karena masalah ketidakcocokan.

Pernyataan Sunjaya disampaikan saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan kesempatan kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019 itu untuk menyampaikan tanggapan atas kesaksian sejumlah ASN di persidangan. Sunjaya pun lantas membeberkan alasannya mengganti Yayat sebagai Sekda menjadi Staf Ahli.

"Jadi pada saat itu yang bersangkutan saya ganti karena sudah masuk keanggotaan partai politik, Yang Mulia," kata Sunjaya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Sunjaya tidak menjawab mengenai kesaksian aliran uang senilai puluhan juta yang disampaikan Sri Darmanto, mantan Kabid Mutasi di BKPSDM Kabupaten Cirebon. Sunjaya hanya menyinggung alasannya mengganti Yayat sebagai Sekda menjadi Staf Ahli.

Usai persidangan, kuasa hukum Sunjaya, Iman Nurhaeman menganggap polemik pergantian Sekda Yayat Ruhiyat sudah jelas. Sunjaya kata dia sudah sesuai prosedur mengganti Yayat, dan Yayat sendiri akhirnya menerima keputusan pergantian dari jabatan Sekda tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi karena beliau (Yayat) dipanggil oleh Pak Bupati karena ditemukan KTA PDI Perjuangan. Dan beliau kan ikut konvensi bupati, kan ga boleh tuh PNS ikut partai. Akhirnya dia (Sunjaya) bilang disarankan pensiun dini aja," ujar Iman.

"Tapi terakhir dia Yayat menerima (keputusan pencopotan sebagai Sekda). Akhirnya kan mencalonkan sebagai wakil bupati pada waktu itu," katanya menambahkan.

Mengenai uang puluhan juta yang diserahkan Sunjaya ke pejabat Kemendagri, Iman pun menyatakan mantan Bupati Cirebon itu tidak mengungkit uang tersebut. Sunjaya kata Iman hanya menyatakan uang tersebut diperuntukkan bagi keperluan lembur pejabat Kemendagri untuk mengurus pergantian Sekda Cirebon.

"Maksud saya tidak ditanggapi. Hanya bilang uang itu untuk uang lembur aja. Tapi yang jelas, saya apresiasi pernyataan Pak Yayat. Jadi sudah clear sebenarnya," pungkasnya.

Sidang lanjutan kasus gratifikasi, suap dan TPPU Sunjaya rencananya akan dilanjutkan pada Rabu (29/3/2023) depan. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU KPK.

(ral/yum)


Hide Ads