Saksi Ungkap Ekspresi Komplotan Dukun Saat Korban Diracun Sianida

Kota Sukabumi

Saksi Ungkap Ekspresi Komplotan Dukun Saat Korban Diracun Sianida

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 27 Mar 2023 13:06 WIB
Sidang dukun pengganda uang di Sukabumi, Senin (27/3/2023).
Sidang dukun pengganda uang di Sukabumi, Senin (27/3/2023). (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Tiga orang komplotan dukun pengganda uang di Sukabumi didakwa melakukan pembunuhan berencana menggunakan sianida kepada korban. Ekspresi dingin para terdakwa saat korban mati diungkapkan dalam persidangan.

Dalam lanjutan persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi pada Senin (27/3/2023), dua orang saksi dihadirkan. Keduanya merupakan saksi dari Agus Nurmanto, korban komplotan dukun palsu itu.

Kedua saksi di antaranya kakek korban sekaligus pelapor Sucipto (74) dan Andi Heryanto (40) selaku sepupu korban. Mereka diperiksa sekaligus oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yusuf Syamsudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antara para terdakwa dan saksi diperiksa secara daring (dalam jaringan). Terdakwa menjalani sidang di Lapas Kelas IIB Nyomplong, sedangkan saksi berada di Magelang, Jawa Tengah.

Ekspresi para terdakwa saat korban tewas diungkap oleh Andi Heryanto (40). Awalnya dia mendapat kabar tewasnya Agus Nurmanto dari keluarganya pada Rabu, 8 Juni 2022 lalu. Dia mengatakan, korban diantar menggunakan mobil Kijang.

ADVERTISEMENT

"(Kondisinya) belum dikafani, ditutup dengan kain kalau di sini namanya jarik, buat kami kelurga ada sedikit kejanggalan di bibirnya biru, jadi pucatnya itu pucat kebiruan. Akhirnya setelah dicek dari bidan desa di sini, bidan desa itu menyatakan meninggal dengan wajar," kata Andi di ruang sidang Kartika PN Sukabumi.

Meski dinilai wajar, pihak keluarga tak menyerah sampai di situ saja. Dia mencoba mencari informasi soal kematian sepupunya itu kepada Santi, orang yang mengantar jenazah Agus Nurmanto.

"Hari pertama dan kedua itu Ibu Santi kekeh belum menyampaikan hal-hal yang mengarah ke kejadian di kasih minum terus ada mengeluarkan busa, baru hari ketiga diketahui ada korban lain selain almarhum Agus. Kalau tidak salah Pak Edi, iya meninggal juga," ujarnya.

Pada hari ketiga itu, Santi berterus terang kepada Andi jika korban mulanya sakit perut dan sempat disembunyikan oleh para terdakwa di sebuah kamar. Saat itu, saksi Santi tidak diperbolehkan melihat kondisi Agus dan terdakwa menyebut Agus sedang beristirahay.

"Ketika Santi mau menemui Agus nggak diizinkan, katanya lagi istirahat, tapi Santi memaksa dan begitu masuk kamar sudah meninggal di kamar itu," ucap dia.

Kemudian, Andi bertanya lagi kepada Santi bagaimana ekspresi para terdakwa. Bak pembunuh berdarah dingin, para terdakwa tidak bereaksi apapun bahkan tak ada keinginan untuk mengantar jenazah ke Magelang.

"Biasa saja (ekspresi para terdakwa) berdasarkan keterangan Santi itu, pertama pihak keluarga almarhum menerangkan jika korban tidak punya riwayat penyakit, kedua keterangan dari Santi sempat mengeluarkan busa, muntah dan mata kabur waktu almarhum minta tolong, nah berdasarkan itulah kami bersama Pak Sucipto ini membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota dan minta untuk almarhum diautopsi," jelasnya.

Saat itulah tim autopsi dihadirkan ke Magelang. Pihak keluarga tak diperkenankan untuk melihat dan Andi mengaku tak tega jika melihat proses autopsi tersebut. Dia mengatakan, proses autopsi dilakukan setelah jasad Agus dimakamkan.

Andi baru mengetahui hasil forensik setelah menjalani pemeriksaan (BAP) di Polres Sukabumi Kota. Saat itu, dia diberitahu penyidik jika penyebab kematian Agus Nurmanto karena diracun.

"Kami informasi dari pihak kepolisian bahwa diduga karena racun. Jadi penyebabnya positif karena racun," kata Andi.

Sekedar diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan berencana ini terjadi pada Juni 2022 lalu. Komplotan dukun pengganda uang itu diduga menggunakan sianida untuk membunuh pasien asal Jakarta dan Magelang.

Akibatnya, mereka dikenakan pasal berlapis. Terdakwa Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Aang Rohendi didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP dengan hukuman ketiga terdakwa selama 20 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads