Muslihat Dukun Sukabumi: Kunyah Kertas, Keluar Uang Rp100 Ribu

Muslihat Dukun Sukabumi: Kunyah Kertas, Keluar Uang Rp100 Ribu

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 27 Feb 2023 20:15 WIB
Acun alias Abah (kiri) dan kawan-kawan di persidangan dugaan pembunuhan berencana
Acun alias Abah (kiri) dan kawan-kawan di persidangan dugaan pembunuhan berencana (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Bandung - Sidang lanjutan komplotan dukun pengganda uang Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan Aang alias Ustaz (42) dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi, Senin (27/2/2023). Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana kepada dua orang pasiennya menggunakan zat sianida.

Dalam sidang itu terungkap cara Acun alias Abah untuk meyakinkan pasiennya yaitu dengan cara menukar kertas yang dikunyah lalu keluar uang pecahan Rp100 ribu. Hal itu disampaikan saksi korban selamat, perempuan berinisial RA (19).

Awalnya, RA ditemani ibunya berniat untuk menggugurkan janinnya karena hamil di luar nikah. Saat itu, mereka bersama korban Edi Nursalim diantarkan ke rumah Acun alias Abah.

Di sana, dia menjani semacam ritual dengan menggunakan dua butir telur dan air perasan jeruk nipis. Kemudian Abah menyuruhnya untuk menulis di secarik kertas dengan angka Rp100 ribu.

"Dia (Abah) nyuruh nulis uang Rp100 ribu di kertas terus dikunyah dan dikeluarkan uang Rp100 ribu, saya lihat dari mulutnya keluar uang itu. Edi (korban tewas) ngomong sudah jelas ini berhasil," kata RA di ruang sidang.

Hakim Ketua Yusuf Syamsudin kemudian bertanya, uang tersebut dikemanakan oleh Acun. Dia juga sempat berkelakar kenapa pasien tidak menuliskan angka Rp100 juta agar bisa dibagikan kepada yang lain.

RA menjawab jika uang tersebut diserahkan Acun kepada istrinya. Barulah di situ terungkap jika itu hanya akal-akalan Acun untuk meyakinkan para pasien.

"Rp100 ribu dikasih ke istrinya. Saya juga disuruhnya begitu sama Abah," ujarnya.

Kemudian, RA diminta untuk minum cairan yang diduga mengandung zat sianida. Reaksi yang timbul setelah minum cairan tersebut, ia mengantuk dan dada panas. Bau cairan itu pun sangat menyengat lebih dari alkohol 75 persen.

Tak hanya sekali, RA yang tengah hamil muda juga minum cairan yang kedua kalinya di rumah Ustaz. Saat itu, dia minum setengah gelas hingga muntah-muntah dan timbul panas di bagian dadanya.

"Nggak ada kecurigaan waktu itu. Kandungan juga nggak ada reaksi apapun," katanya.

Berdasarkan keterangan ibunya RS (43) diketahui jika kandungan di tubuh anaknya itu berhasil dilahirkan namun meninggal dunia dua hari kemudian.

Sekedar diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan berencana ini terjadi pada Juni 2022 lalu. Komplotan dukun pengganda uang itu diduga menggunakan sianida untuk membunuh pasien asal Jakarta dan Magelang.

Akibatnya, mereka dikenakan pasal berlapis. Terdakwa Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Aang Rohendi didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP dengan hukuman ketiga terdakwa selama 20 tahun penjara.

Wacana Bagi Hasil Rp300 Juta di Kasus Pembunuhan Dukun Sianida

Sementara dalam persidangan itu, Mela Kurniawati (33) selaku istri terdakwa Aang alias Ustaz (42) menjadi saksi bagi dua terdakwa Acun dan Dodi. Dia mengungkapkan ada wacana bagi hasil keuntungan hingga Rp 300 juta.

Awalnya Mela mengatakan, pada 6 Juni 2022 dia disuruh suaminya memasak karena akan kedatangan tamu dari Magelang dan Jakarta. Tamu itu tak lain terdakwa Dodi bersama dua korban tewas Edi Nursalim dan Agus Nurmanto serta saksi lainnya H, RS, AR, S dan A.

"Saya bilang ke suami ternyata yang datang banyakan. Ini siapa? Dodi telpon ke suami saya minta izin nitip tamu menginap, saya nggak keberatan kalau semalam. Saya menjamu menyediakan makan, tapi saya nggak ikut makan, sudah gitu saya nggak tahu lagi di ruang ada kegitan apa," kata Mela di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian meminta jaksa menunjukkan beberapa barang bukti berupa dua karung dan sebuah gelas yang diduga digunakan Abah untuk memberikan air sianida kepada pasien.

"Katanya dikasih minum, air doa, tapi saya nggak lihat langsung karena saya diluar. Iya itu gelas saya, karung juga tahu, itu dibawa sama Dodi ke rumah saya, katanya itu isinya uang, dua karung. Isi di dalamnya kemarin saya nggak tahu, tapi di kantor polisi baru tahu kalau isinya barang-barang bekas," sambungnya.

Dia mengaku, selama tamu bermalam di rumahnya, Mela sangat jarang berkomunikasi dengan para tamu. Dia hanya bertugas sebagai juru masak untuk tamu-tamu tersebut. Hingga akhirnya, dia tahu tujuan kedatangan tamu itu untuk menukar janin dengan uang. Kabar itu dia dengar dari saksi H.

"Saya nggak tahu, ibu H bilang 'kita punya tujuan,' tujuannya apa? Tahu nggak salah satu dari kita ada yang hamil di luar nikah itu RA, katanya janin itu mau ditukar uang dan yang bisa menukar itu hanya si Abah," ujarnya.

Sementara itu, kondisi dua korban Edi Nursalim dan Agus Nurmanto sudah sangat memprihatinkan. Edi dalam kondisi tak sadarkan diri (seperti mabuk), sedangkan Agus sudah meninggal dunia.

Ritual-ritual yang dilakukan terdakwa Acun dan kawan-kawannya itu baru diketahui setelah ada tamu yang meninggal. Selama ini, kata dia, suaminya tak pernah mengenalkan langsung pada kedua terdakwa Acun dan Dodi. Hanya saja, dia bercerita ada imbalan Rp 300 juta yang akan dibagikan merata kepada beberapa orang.

"Cerita dari suami bisa gandain uang, bisa bikin uang, tamunya dari luar kota, tahunya dari suami. Sebelum kejadian ini memang mau ngasih uang dari ngewirid tapi bukan ritual ini. (Berapa? kata hakim) Rp300 juta, sebelum kejadian ada tamu, seminggu sebelum kejadian mau dikasih uang sama si Abah tapi Aang disuruh ngewirid di rumah si Abah," ungkapnya.

"Yang dikasih uang Siti, Haidir, Entus (pemimpin tawasul) termasuk Aang, mau dibagi semua katanya. (Jadi dikasih? tanya hakim) Nggak," sambungnya.

Bukan uang yang didapat, Mela justru harus merogoh kocek untuk keperluan pasien Acun. Dia yang menutup kebutuhan bahan makan hingga ongkos untuk mengantar jenazah Agus Nurmanto ke Magelang.

"Saya yang ngongkosin Rp1,2 juta. Saya nagih ke si Abah, itu kan saya pinjem dari orang tua, tapi dia nggak bertanggung jawab," tutupnya.

Sekedar diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan berencana ini terjadi pada Juni 2022 lalu. Komplotan dukun pengganda uang itu diduga menggunakan sianida untuk membunuh pasien asal Jakarta dan Magelang.

Akibatnya, mereka dikenakan pasal berlapis. Terdakwa Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Aang Rohendi didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP dengan hukuman ketiga terdakwa selama 20 tahun penjara. (yum/yum)



Hide Ads