Dua warga Jakarta hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan komplotan dukun di Sukabumi. Kedua saksi itu merupakan ibu dan anak berinisial RS (43) dan RA (19).
Diketahui, para terdakwa dalam dugaan pembunuhan menggunakan zat sianida itu di antaranya Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46), dan Aang alias Ustaz (42).
Sang ibu, RS (43) menjadi saksi pertama yang disidang majelis hakim. Dia mengaku jauh-jauh datang dari Jakarta ke Magelang, lalu ke Sukabumi untuk 'menghilangkan' kandungan anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu anak dikatakan pergaulan bebas, jauh dari orang tua, saya juga sebagai orang tua lalai, untuk menghilangkan anaknya (minta digugurin? kata hakim) heem. Anak hamil di luar nikah, sering melamun dan jadi pendiam. Dibawa ke Abah (Acun) untuk pengobatan alternatif," kata RS di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Senin (27/2/2023).
Dia melanjutkan sempat meminum air doa (air mineral) yang diduga untuk pasien. Ketika minum cairan pertama, dia merasakan reaksi panas di dada. Selain itu, dia juga melihat perubahan Agus Nurmanto yang muntah-muntah setelah minum cairan tersebut.
"Bawaan kita ngantuk, bau nggak ada cuma rasa panas di dada. Agus itu malam-malam muntah, dia tidur di luar, saya di dalam," ujarnya.
Dalam persidangan itu juga terungkap jika janin yang dikandung anaknya dilahirkan, namun kemudian meninggal dunia. "Alhamdulillah lahir, tapi dua hari kemudian meninggal dunia bu hakim," sambungnya.
Singkat cerita, RS kaget bukan kepalang melihat Agus Nurmanto, teman yang dikenalnya delapan bulan lalu, sudah terbujur kaku di rumah terdakwa Aang alias Ustaz. Dia juga melihat busa yang mengering disudur bibir korban.
Selanjutnya, dia mendesak agar korban diantarkan ke rumahnya di Magelang. RS juga mengetahui saat korban diautopsi oleh rumah sakit daerah Jawa Tengah.
Kesaksian Korban Remaja Selamat yang Hamil
Remaja berinisial RA (19) juga ikut memberikan kesaksian di persidangan komplotan dukun pengganda uang yang membunuh pasiennya dengan sianida. RA mengatakan, awal mula mengetahui hamil pada 12 Mei 2022.
RA kemudian mengabari ibunya yang ada di Jakarta dan dia ingin menggugurkan kandungannya. Setibanya di Jakarta pada 20 Mei 2022, ibunya menghubungi Agus Nurmanto dan pergi ke Magelang. Di sana, ia mendengar soal jual-beli janin secara gaib.
"Saya mendengar percakapan Agus dan Hani (istri korban Edi Nursalim) bahwa ada orang pintar yang bisa menjual janin gaib dan menghasilkan uang. Setelah itu, kita menunggu di Terminal Purwokerto melanjutkan perjalanan ke Sukabumi," sambungnya.
Setibanya di rumah terdakwa Acun alias Abah, dia menjalani ritual pengobatan menggunakan telor ayam dan air perasan jeruk nipis. Kemudian, dia juga diberikan air mineral sebanyak dua kali.
"Minum dua kali, pertama di rumah abah, bau minumannya nyengat, reaksinya panas, pusing, bawaannya pengen tidur. Sampai di rumah Pak Ustaz dikasih minum lagi, setengah gelas saya sampai muntah dan perih dada," ungkapnya.
Saat itu, kata dia, tak ada reaksi pada kandungannya hingga melahirkan. Namun nyawa sang bayi tak dapat tertolong. "Nggak ada reaksi (ke kandungan setelah minum)," tutupnya.
Sekedar diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan berencana ini terjadi pada Juni 2022 lalu. Komplotan dukun pengganda uang itu diduga menggunakan sianida untuk membunuh pasien asal Jakarta dan Magelang.
Akibatnya, mereka dikenakan pasal berlapis. Terdakwa Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Aang Rohendi didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP dengan hukuman ketiga terdakwa selama 20 tahun penjara.
(iqk/orb)