Polisi Cirebon yang Aniaya Anak Tiri Divonis 1 Tahun 10 Bulan Bui

Polisi Cirebon yang Aniaya Anak Tiri Divonis 1 Tahun 10 Bulan Bui

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 21 Mar 2023 14:52 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi sidang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Cirebon -

Briptu Chumaedi Saefudin atau Briptu C, terdakwa kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak tiri dijatuhi vonis 1 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.

Dikutip dari SIPP PN Sumber pada Selasa (21/3/2023), terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, hanya menjatuhi hukuman pidana 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Soni Nugraha dalam sidang vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (9/3/2023).

Majelis hakim menilai Briptu Chumaedi Saefudin atau Briptu C yang merupakan anggota polisi Polres Cirebon Kota itu tidak terbukti melakukan kekerasan seksual, melainkan hanya melakukan kekerasan fisik terhadap anak tirinya.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut sebagaimana Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang- Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Kalau dakwaannya kan kumulatif. Ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tentang perlindungan anak. Menurut Majelis Hakim yang terbukti itu kasus kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumber M Iqbal Fahri, kepada detikJabar, Senin (20/3/2023).

Oleh karenanya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber menjatuhi vonis kepada terdakwa dengan hukuman pidana 1 tahun 10 bulan. "Terdakwa dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 10 bulan. Kalau tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu 15 tahun," kata Iqbal.

Atas putusan Majelis Hakim PN Sumber yang memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 10 bulan, jaksa penuntut umum telah menyatakan banding. "Jaksa sudah menyatakan Banding atas putusan pengadilan," ucap Iqbal.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Rudi Setiantono mengaku menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber. Hanya saja, vonis 1 tahun 10 bulan yang dijatuhi majelis hakim dianggap terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.

"Selaku kuasa hukum dari pihak korban, terkait dengan putusan majelis hakim PN Sumber, kami menghormati putusan itu. Tapi putusan itu belum memenuhi rasa keadilan untuk korban," kata dia.

Rudi berharap agar jaksa penuntut umum dapat menunjukkan komitmennya dalam mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber. "Kami berharap jaksa bisa sungguh-sungguh dalam mengajukan memori bandingnya dengan disertai argumentasi hukumnya. Tentunya dengan keterangan saksi korban dan alat bukti yang cukup. Sehingga hakim Pengadilan Tinggi bisa secara cermat memutus perkara tersebut sesuai dengan perbuatan terdakwa," kata Rudi.

(iqk/iqk)


Hide Ads