Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi, suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 64,2 miliar. Uang haram tersebut salah satunya diperoleh terdakwa dari setoran Deputi General Manager (GM) Hyundai Engineering & Construction Co. Ltd untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Sunjaya menerima setoran Rp 7,02 miliar pada tahun 2017-2018 supaya proyek PLTU 2 Cirebon diperlancar perizinannya. Padahal diketahui, proses pembangunan proyek itu bertentangan dengan Perda Kabupaten Cirebon No 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon 2011- 2031.
Semuanya bermula saat PT Cirebon Energi Prasarana (PT CEP) ditunjuk menjadi owner proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan dan Astanajapura. PT CEP kemudian menggandeng Hyundai Engineering & Construction sebagai main contractor dari proyek itu pada 2015.
Tapi sejak wacana ini bergulir, terjadi penolakan secara besar-besaran. Warga berulang kali melakukan demo dan meminta proyek PLTU 2 Cirebon dibatalkan karena tak sesuai dengan Perda RTRW saat itu. Warga juga menuntut ganti rugi pada pekerjaan pengurukan tanah di lokasi proyek tersebut.
Sampai akhirnya, para petinggi PT CEP yaitu Direktur Corporate Affair Teguh Haryono dan Direktur Utama Heru Dewanto menemui Sunjaya di Pendopo Bupati Cirebon pada 2016. Keduanya secara terang-terangan meminta kepada Sunjaya untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon, sekaligus menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Sunjaya untuk menangani demo warga.
Akhir 2016, kedua petinggi PT CEP itu kemudian mengajak Herry Jung dan beberapa petinggi Hyundai seperti Kim Tae Hwa dan Am Huh selaku Project Manager Cirebon 2 CFPP Project Site pada Hyundai Engineering & Construction menemui Sunjaya di rumah dinasnya. Lagi-lagi, para pihak swasta ini meminta Sunjaya untuk bisa memuluskan proyek PLTU yang sedang digarapnya.
"Dalam pertemuan tersebut, Heru Dewanto dan Teguh Haryono menyampaikan bahwa terkait pengurusan proses perijinan PT CEP selanjutnya akan dilakukan oleh Herry Jung, serta memohon agar terdakwa membantu proses perijinan tersebut dan membantu mengatasi permasalahan demonstrasi," kata JPU KPK di PN Tipikor Bandung saat membacakan dakwaan, Senin (20/3/2023).
Di pertemuan itu, disepakati setoran untuk Sunjaya yang kemudian disebut sebagai dana operasional akan diberikan AM Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung. Pertemuan selanjutnya, tepatnya pada Februari 2017 kemudian berlanjut untuk membahas kesepakatan yang bisa mereka dapatkan.
Di pertemuan Februari 2017, Sunjaya hadir bersama Camat Cibeber, Kabupaten Cirebon saat itu Rita Susana Supriyanti. Di sana, Herry mengeluh kepada Sunjaya karena demo warga tak kunjung berhenti sekaligus memastikan sedang mengajukan Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi dan perpanjangan izin lokasi PT CEP.
"Atas penyampaianHerry Jung tersebut, untuk masalah perizinan terdakwa kemudian memerintahkanDedeSudiona danMuhadi agar membantu mempercepat proses perizinan PTCEP. Sedangkan terkait permasalahan demonstrasi, pada saat itu terdakwa belummenanggapinya," tutur Jaksa.
(ral/mso)