Fantastis! Sunjaya Terima Gratifikasi Rp 53 M Saat Jadi Bupati Cirebon

Fantastis! Sunjaya Terima Gratifikasi Rp 53 M Saat Jadi Bupati Cirebon

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 15 Mar 2023 15:22 WIB
KPK resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka suap. Ia pun tetap mengelak dan membantah terima suap.
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (Foto: Ari Saputra)
Bandung -

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Cirebon. Tak tanggung-tanggung, nilai gratifikasi yang diterima Sunjaya mencapai Rp 53 miliar lebih.

Sebagaimana dilihat detikJabar dalam dakwaan yang tertuang dalam SIPP PN Bandung pada Rabu (15/3/2023), duit puluhan miliar rupiah itu didapat Sunjaya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon periode tahun 2014 hingga tahun 2019.

"Bahwa terdakwa selaku Bupati Cirebon periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 telah menerima uang yang tidak sah seluruhnya berjumlah Rp 53.234.511.344,00," bunyi petikan dakwaan terhadap Sunjaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelimang uang gratifikasi itu didapat Sunjaya dari setoran sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Cirebon. Disebutkan bila para Kepala SKPD di Cirebon rutin memberi setoran kepada Sunjaya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon.

"Terdakwa telah menerima uang tidak sah berupa iuran rutin dari para Kepala SKPD. Penerimaan bermula pada saat awal terdakwa menjabat (Bupati Cirebon). Terdakwa mengadakan pertemuan dengan para Kepala SKPD di ruang kerja Bupati dan meminta untuk menyerahkan 'kewajiban' iuran rutin kepada terdakwa," sebut dakwaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Nominal setoran beragam. Mulai dari total puluhan juta rupiah hingga yang terbesar Rp 3 miliar. Nominal paling besar merupakan iuran dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP).

"Uang iuran dari para Kepala SKPD diserahkan kepada terdakwa baik secara langsung maupun melalui ajudan yang keseluruhannya berjumlah Rp 8.442.000.000," katanya.

Bukan hanya setoran dari Kepala SKPD, Sunjaya juga mendapatkan fee dari sejumlah proyek di Cirebon baik melalui dinas maupun rekanan secara langsung.

Sunjaya juga menerima duit promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon hingga proses recrutmen tenaga honorer di Pemkab Cirebon.
Sunjaya sebelumnya sudah diadili atas kasus jual beli jabatan tahun 2019 lalu. Saat itu, hakim memvonis Sunjaya dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dilansir dari detikNews, baru-baru ini KPK kembali menetapkan Sunjaya sebagai penerima gratifikasi dan pencucian uang.
Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp 41,1 miliar. Rincian Rp 41,1 miliar adalah sebagai berikut:

- Terkait pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp 31,5 miliar;
- Terkait mutasi jabatan di lingkungan pemkab dari ASN sekitar Rp3,09 miliar;
- Setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar; dan
- Terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp 500 juta.

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan lain sekitar Rp 6,04 miliar dan Rp 4 miliar. Untuk Rp 6,04 miliar disebut terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, sedangkan Rp 4 miliar terkait perizinan properti.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads