Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya Andi Abdullah tersandung kasus narkona. Namun, pejabat teras Kota Tasikmalaya itu tak ditahan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan BNN dan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya terkait penanganan Andi Abdullah. Hal ini berkaitan dengan kabar bahwa Andi akan menjalani rehabilitasi.
"Kasus ini akan dikoordinasikan dengan BNN dan Kejaksaan, untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Aszhari, Jumat (17/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aszhari menjelaskan bahwa kasus narkoba Andi Abdullah masih dalam tahap pemeriksaan awal atau penyelidikan. "Ingin saya klarifikasi bahwa yang penanganan yang bersangkutan belum penyidikan, masih dalam tahap pemeriksaan awal atau penyelidikan," kata Aszhari.
Dari Andi, polisi juga tidak menemukan barang bukti. Namun hasil pemeriksaan urin dia dinyatakan positif menggunakan methamphetamin atau sabu.
"Tidak kedapatan barang bukti, tapi urin positif," kata Aszhari.
Aszhari juga menerangkan bahwa saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap Andi Abdullah. "Posisinya tidak ditahan, karena masih penyelidikan," kata Aszhari.
Ditemui terpisah Kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya hingga siang ini belum menerima pengajuan rehabilitasi untuk Andi Abdullah.
"Sampai saat ini kami belum menerima berkasnya secara resmi," kata Iwan.
Namun demikian Iwan menjelaskan bahwa proses rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba ditangani sesuai dengan kondisi masing-masing korban.
"Rehabilitasi disesuaikan dengan hasil assesment ada yang ringan, sedang atau berat. Itu tergantung hasil assesment," kata Iwan.
Dia mencontohkan untuk korban narkoba kategori ringan cukup dilakukan assesment sebanyak 7 kali pertemuan. Tapi untuk kategori sedang atau berat harus dirujuk ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido Sukabumi, waktunya bisa sampai 6 bulan.
Sementara itu pantauan detikJabar, suasana kantor Bappelitbangda yang berada di komplek perkantoran Balekota Tasikmalaya tampak lengang. Namun aktivitas pegawai terlihat di kantor perencana pembangunan daerah itu. Di halaman kantor banyak terparkir kendaraan pegawai.
Sebelumnya, Polda Jabar juga menyebutkan bila hasil tes urin Andi positif sabu. Namun, Andi tak ditahan melainkan akan direhabilitasi.
"Dan sekarang penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil untuk dilakukan rehab karena dari yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo pada Kamis (17/3/2023).
(dir/dir)