Awal Mula Anak Lilis Karlina Terjerat Narkoba

Awal Mula Anak Lilis Karlina Terjerat Narkoba

Dian Firmansyah - detikJabar
Selasa, 14 Mar 2023 19:19 WIB
I (26) pengedar narkoba yang ditangkap bersama RD (15) anak pedangdut Lilis Karlina
I (26) pengedar narkoba yang ditangkap bersama RD (15) anak pedangdut Lilis Karlina. (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

RD (15), anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap polisi karena mengedarkan obat terlarang. Tak hanya menjadi bandar, RD juga mengendalikan peredaran obat-obatan terlarang itu di kalangan usia dewasa.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan RD ternyata sudah dua tahun lalu mengonsumsi narkoba atau sejak usia 13 tahun. "Berdasarkan keterangan pelaku, RD ini sudah mengonsumsi narkotika kelas G sejak usia 13 tahun. Pada usia 14 tahun, RD konsumsi narkotika kelas 1 yakni sabu," ujar Edwar di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/03/2023).

RD terjerumus di dunia narkoba akibat pergaulan yang kurang terkontrol. RD ditangkap di sekitar wilayah Purwakarta dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang. Polisi juga menangkap I (26) sebagai tangan kanan RD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dia membeli obat-obatan terlarang itu melalui online, lalu obat-obatan tersebut dikemas ulang dan dijual kembali olehnya. Untuk pembeli langsung itu adalah orang-orang yang ia kenal," ungkapnya.

Sekadar diketahui, RD ditangkap bersama dengan I (26) pada Minggu (12/03/2023), I merupakan tangan kanan RD yang menjadi perantara peredaran narkoba, keduanya sudah mengedarkan barang haram di tiga kabupaten yaitu kabupaten Purwakarta, Karawang dan Kabupaten Subang (Purwasuka).

ADVERTISEMENT

Polisi sudah melakukan konferensi pers pada Senin, (13/03/2023) kemarin, RD tidak ditampilkan ke publik karena masih di bawah umur, namun I (26) yang merupakan anak buah dari RD ditampilkan ke publik.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa, sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," ucap Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain.

Dari tangan RD, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Sedangkan dari tangan I atau pengedar usia dewasa, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu. "Tersangka I terancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," katanya.

(dir/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads