Vonis yang diberikan hakim yang dipimpin Dalyursa ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (14/3/2023).
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang terdapat dalam dakwaan kedua tapi bukan suatu tindak pidana," kata Dalyusra saat bacakan putusan persidangan.
Akan tetapi, hakim menyatakan bila terdakwa terbukti bersalah. Menurut hakim, HS terbukti melanggar sebagaimana dakwaan kedua yakni pasal 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Vonis hakim ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut HS dengan hukuman 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bila terdakwa terbukti merusak dengan membobok tembok untuk membuat tiang pancang. Hal itu dilakukan untuk bangunan semi permanen yang digunakan untuk rumah makan oleh terdakwa.
Menurut Dalyusra meski benar telah ditutup kembali tembok tersebut akan tetapi tidak rapih seperti semula, sehingga dengan adanya bukti bukti tersebut maka unsur perusakannya terbukti.
Ajukan Kasasi
Sementara itu, JPU Andi Arif merespons vonis itu. Dia menyatakan hakim menyebut perbuatan terdakwa terbukti, namun dalam pertimbangan hukum hakim menyatakan perkara tersebut masuk ranah perdata.
"Padahal perbuatan dengan kepemilikan unsurnya beda tapi itu lah hak prerogatif dari hakim yang menilai putusan ini ontslag, ada perbuatan tapi bukan pidana," jelas Andi.
Jaksa menyatakan pihaknya akan 'melawan' putusan hakim tersebut, Jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas.
"Mudah-mudahan dalam putusan kasasi berbeda dengan putusan PN Bandung bahwa memang perbuatan ada, hakim sendiri sebut terbukti melakukan perbuatan perusakan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Norman Miguna menggugat warga Bandung dan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) ke pengadilan. Gugatan dilayangkan gegara perusakan bangunan milik Norman Miguna yang beralamat di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.
Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.
Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.
(wip/dir)