Warga Kota Bandung menggugat pemilik bangunan yang diduga melanggar aturan dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung ke pengadilan. Penggugat menilai pemkot tak tegas dalam menegakan peraturan. Gugatan yang dilayangkan Norman Miguna itu masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung.
Pihak Dinas Cipta Bintar mengaku masih menunggu putusan pengadilan. Dinas Cipta Bintar pun tak bisa membongkar bangunan yang menjadi sumber gugatan.
Kepala Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan soal alasannya tak bisa membongkar bangunan tersebut. "Dalam proses sengketa, kita tidak mau melakukan tindak apa-apa dulu sebelum ada putusan dari hakim yang menetapkan secara inkrah, meskipun sudah pernah disegel," kata Bambang kepada awak media di kawasan Jalan Asia Afrika, Selasa (31/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Bambang mengatakan kewenangan pembongkaran sejatinya bukanlah kewajiban pihaknya. Namun, Bambang juga tak menampik pernah menyegel bangunan tersebut.
"Kewenangan melakukan pembongkaran tidak di kita. Kita koordinasi dengan OPD lain yang memiliki kewenangan pembongkaran," katanya.
"Untuk bangunan yang tidak memiliki izin, dan tidak ada upaya dari pemilik untuk memproses perizinan, ya maka kita akan segel," ucap Bambang menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, warga Bandung bernama Norman Miguna kesal lantaran ada bangunan berdiri di atas trotoar. Kekesalan Norman berujung gugatan terhadap warga dan Pemkot Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Norman menggugat seorang warga berinisial HS yang diduga mendirikan bangunan di atas trotoar yang berada di kawasan Sukajadi, Kota Bandung tersebut. Bukan hanya warga, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung. Norman menggugat dinas lantaran dinilai tak tegas dalam menegakkan aturan.
Kuasa hukum penggugat, Tomson Panjaitan mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa kesal. Tergugat berinisial HS pun dinilai telah menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar yang mestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
"Itu jalan, kok bisa dimiliki orang, apa sumbangsih dia kepada negara sehingga dia bisa mengambil diduga tanah negara jadi hak milik," kata Tomson kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).
(sud/dir)