Eksepsi Ditolak, Sidang Warga yang Dirikan Bangunan di Trotoar Dilanjut

Kota Bandung

Eksepsi Ditolak, Sidang Warga yang Dirikan Bangunan di Trotoar Dilanjut

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 26 Jan 2023 11:45 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ari Saputra)
Bandung -

Eksepsi yang dilayangkan terdakwa HS merusak bangunan di atas trotoar di kawasan Sukajadi, Kota Bandung ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Sidang dengan agenda putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dalyusra digelar di Ruang Sidang VI PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (26/1/2023).

"Menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima," kata Dalyusra dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta Jaksa Penuntut umum melanjutkan perkara ini," tambah Dalyusra sebelum menutup persidangan.

Pengacara terdakwa HS, enggan memberikan komentar terkait eksepsinya yang ditolak majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Arif mengatakan, perkara ini dilanjutkan.

"Untuk sidang berikutnya Tanggal 2 Febuari pemeriksaan saksi-saksi, karena dalam putusan sela majelis hakim memutuskan perkara ini dilanjutkan," ujar Andi.

Dalam dakwaanya, JPU menyebut perbuatan HS merupakan suatu perbuatan pidana melanggar Pasal 406 dan 170 KUHPidana yang merusak tembok yang telah dibangun korban yakni Norman Miguna.

"Ini merupakan suatu tindak pidana, cuman harus dibuktikan untuk mencari fakta-fakta sebenarnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Bandung bernama Norman Miguna kesal lantaran ada bangunan berdiri di atas trotoar. Kekesalan Norman berujung gugatan terhadap warga dan Pemkot Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Norman menggugat seorang warga berinisial HS yang diduga mendirikan bangunan di atas trotoar yang berada di kawasan Sukajadi, Kota Bandung tersebut. Bukan hanya warga, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung. Norman menggugat dinas lantaran dinilai tak tegas dalam menegakkan aturan.

Kuasa hukum penggugat, Tomson Panjaitan mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa kesal. Tergugat berinisial HS pun dinilai telah menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar yang mestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

"Itu jalan, kok bisa dimiliki orang, apa sumbangsih dia kepada negara sehingga dia bisa mengambil diduga tanah negara jadi hak milik," kata Tomson kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Sebelumnya, lahan dengan luas 100 meter di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tidak boleh didirikan bangunan sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/.

Bangunan yang didirikan terdakwa sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada bulan Januari 2022 lalu. Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka Pemkot Bandung dengan alasan kemanusiaan sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah.

(wip/yum)


Hide Ads