Oknum BPD Sukabumi Pengeroyok Pemuda gegara Cipratan Air Ditangkap

Oknum BPD Sukabumi Pengeroyok Pemuda gegara Cipratan Air Ditangkap

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 10 Mar 2023 10:22 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Sukabumi -

Polisi meringkus pria inisial AT (59), pelaku pengeroyokan pemuda di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Diketahui, AT adalah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Selain AT polisi juga mengamankan MS (43). Keduanya mengeroyok korban pada Jumat (17/2/2023) hanya garagara persoalan sepele. Terungkap, AT dan MS merupakan oknum BPD.

"Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap dua orang oknum BPD yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan berinisial MS (43) dan AT (59) di rumahnya di wilayah Kecamatan Warungkiara," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui keterangan resmi yang diberikan Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, Jumat (10/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya diketahui ditangkap pada Kamis (9/3/2023) kemarin. Maruly juga merinci pemicu persoalan tersebut hanya gara-gara persoalan cipratan air.

"Kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku, dipicu karena para pelaku ini tidak terima atau marah, manakala pakaian para pelaku terkena cipratan genangan air akibat dilewati sepeda motor korban," ungkap Maruly.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Maruly saat itu para pelaku mengejar korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korbanya.

"Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian anggota tubuhnya. Penangkapan kedua oknum BPD itu berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya," ujar Maruly.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor.

"Kepada para tersangka ini kami akan terapkan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Fajar Maulana (19), warga Desa/Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi dikeroyok dua orang pria. Salah seorang pelaku diduga ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Ubrug.

Informasi diperoleh detikJabar, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/2/2023). Saat itu, Fajar diminta untuk mengantar buah-buahan oleh bibi yang juga ibu asuhnya, kala itu hujan baru reda.

"Kejadiannya hari Jumat tanggal 17 selesai Salat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB, anak itu sedang disuruh mengantar buah-buahan ke Uwaknya yang sakit stroke di wilayah Kampung Ubrug, sekitar 7 kilometer dari rumah," kata Wahyudin Alamsyah (44), paman korban di kediamannya, Desa/Kecamatan Warungkiara kepada detikJabar Senin (20/2/2023).

(sya/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads