Sidang Suap Hakim Agung, Saksi Ungkap Biaya Urus Perkara di MA

Sidang Suap Hakim Agung, Saksi Ungkap Biaya Urus Perkara di MA

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 08 Mar 2023 14:30 WIB
Sutikna, saksi dalam persidangan kasus suap Sudrajad Dimyati saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/3/2023).
Sutikna, saksi dalam persidangan kasus suap Sudrajad Dimyati saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/3/2023). (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Sidang lanjutan kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati mengungkap fakta baru. Biaya pengurusan 3 jenis perkara di MA ternyata mencapai belasan miliar rupiah.

Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang kasus suap dengan terdakwa Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/3/2023). Dalam persidangan itu, jaksa menghadirkan tiga orang saksi yakni Sutikna, Dwiyanti dan Idarama.

Sutikna merupakan anak buah Heryanto Tanaka yang merupakan bendaharanya. Sementara Dwiyanti dan Idarama merupakan staf dari Theodorus Yosep Parera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesaksiannya, Sutikna mengaku diberi mandat oleh Heryanto Tanaka untuk mengurus uang dan buku cek kosong. Dari keterangannya terungkap bila ada uang Rp 15 miliar dikeluarkan Tanaka untuk mengurus tiga perkara di MA.

Uang Rp 15 miliar ini digunakan di antaranya untuk perkara kasasi pidana, kasasi perdata khusus dan peninjauan kembali (PK) di MA.

ADVERTISEMENT

"Pengurusan di MA Rp 15 miliar untuk tiga perkara," kata Sutikna kepada JPU KPK.

JPU membongkar juga kaitan hubungan Yosep Parera dengan PNS MA Desy Yustria. Yosep sendiri diketahui merupakan kuasa hukum Heryanto Tanaka.

"Setahu saya, ada urusan MA karena dibantu, monitor kasus jalan atau tidak, setahu saya seperti itu," ujarnya.

Bukan soal itu saja, jaksa juga mengusut hubungan Heryanto Tanaka dengan salah seorang komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto. Sutikna menyebut hubungan bosnya itu dengan Dadan Tri Yudianto berkaitan dengan urusan bisnis dan kepengurusan perkara di MA.

"Pernah sampaikan bahwa dia sempat ngomong dia mau bisnis dengan Dadan, tapi tak tahu, dia janji bantu urus perkara di MA," tuturnya.

Sementara itu, Firman Wijaya kuasa hukum Sudrajad Dimyati mempertanyakan sumber uang yang digunakan. Sutikna menuturkan uang yang dikeluarkan bersumber dari kantong pribadi Heryanto Tanaka.

"Tidak ada, itu memang urusan pribadi, Pak Tanaka sudah pisahkan untuk urusan pribadi," tegasnya.

JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pemberian uang dari Heryanto Tanaka berhubungan dengan pengurusan kasus di MA.

"Pemberian uang ada hubungan dengan perkara di Mahkamah Agung, ada tiga perkara pertama kasasi pidana, kasasi perdata khusus dan PK. Dijelaskan bahwa pengeluaran duit total Rp 37 miliar, untuk keperluan pengurusan perkara di MA," tuturnya.

Disinggung untuk apa saja uang Rp 37 itu, Wawan sebut uang digunakan untuk banyak keperluan Heryanto Tanaka.

"Rp 37 miliar banyak keperluannya, ada untuk operasional fee, ada yang untuk succes fee, profesional fee dan diberikan kepada pihak lain," pungkasnya.




(wip/dir)


Hide Ads