Suap 'Wah' untuk Bawahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Suap 'Wah' untuk Bawahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 01 Mar 2023 21:58 WIB
Infografis Harta Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Infografis Harta Hakim Agung Sudrajad Dimyati. (Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal)
Bandung -

Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, terdakwa kasus suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Bandung, Rabu (1/3/2023).

Sidang ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno menjalani sidang du Rutan KPK, sedangkan dua saksi dan perangkat persidangan hadir secara langsung di Ruang Sidang Kusumaatmaja.

Terdakwa adalah kuasa hukum Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang membantu pengurusan kasasi KSP Intidana di tingkat MA. Sementara itu, dua saksi yang dihadirkan yakni Muhajir Habibi (ASN Staf Kepaniteraan Mahkamah Agung) dan Albasri (ASN Mahkama Agung).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan ini terungkap, dari uang suap sekitar Rp 2 miliar, Muhajir Habibi mendapatkan jatah Rp 850 juta, lebih 'wah' Sudrajad Dimyati yang hanya mendapatkan jatah Rp 800 juta.

Muhajir menceritakan, awal mula kasus suap itu terjadi adalah Desy Yustria ASN Kepaniteraan Mahkamah Agung meminta bantuan kepadanya jika ada yang meminta bantuan untuk pengurusan perkara kasasi KSP Intidana.

ADVERTISEMENT

"Terkait perkara, Desy hubungi saya, dia sampaikan ada perkara permohonan yang diajukan Ivan dan kawan-kawan vs Intidana. Mas bisa ketemu nggak? Ingat (ketemu) di lantai tiga, mas ini ada perkara yang diajukan Ivan dkk Vs KSP Intidana, kebetulan majelisnya bapakmu, Sudrajad Dimyati," kata Muhajir.

Saat itu, Desy juga mengatakan jika Muhajir dapat membantunya. Mereka akan mendapatkan uang Rp 1,5 miliar sebagai pelicin pengurusan kasus ini. Pada waktu itu, Muhajir ingin melihat perkara kasus ini.

"Setelah diberikan softfile, saya baca saya pada saat itu sampaikan ke Desy. Des sudah saya baca ini berat atau 50:50, saya telusuri sudah ada deposan yang sama permohonan kasasi. Saya telusuri itu 2020, ternyata putusan kasasi oleh deposan sama putusan kasasi tidak diterima dengan pertimbangan prematur," tuturnya.

"Saya baca putusan ternyata sama. Saya sampaikan ke Desy, berat karena ada presepsi berbeda, apakah sudah jatuh tempo atau saat itu syarat untuk membatalkan perjanjian 2015, ketika KSP Intidana. Ini persepsi saya setelah baca putusan. Saya sampaikan ke Desy dan Desy bilang tolong mas kalau bisa," ungkap Muhajir.

Karen dirasa sulit mengurusi kasus itu, Muhajir berkoordinasi dengan Elly Tri Pangestu yang merupakan Panitera Pengganti Mahkamah Agung dan dekat dengan Sudrajad Dimyati. Kepada Elly, Muhajir memberitahukan jika dapat membantu perkara ini ,maka akan diberi Rp 1 miliar.

Jumlah itu berkurang dari janji Desy yang akan memberikan Rp 1,5 miliar. Namun pada kenyataannya, uang yang diterima Muhajir dari Desy Yustria 200.0000 Dollar Singapura atau setara Rp 2 miliar.

Disingung JPU KPK mengapa suap menjadi Rp 2 miliar, Muhajir menjelaskan jika Desy terus membujuk dirinya. "Desy terus bujuk saya, nanti saya baca lagi deh Des, akhirmya saya baca. Desy juga desak saya memberanikan diri sampaikan ke Bu Elly, tanpa sepengetahuan Desy," tuturnya.

Meski Elly Tri Pangestu bukan panitera perkara itu, Muhajir memberanikan diri meminta bantuan kepada Elly. Hal itu dilakukan karena Muhajir mengaku memiliki kedekatan emosional dengan Elly. Elly pun mengondisikan permintaan Muhajir kepada Sudrajad Dimyati.

"Setelah sidang selasa, 31 Mei 2022, Bu Elly sampaikan sidang sesuai hasilnya kabul, iya bu makasih, saya cek roll sidang, benar," tuturnya.

Karena kasus itu dikabulkan, di hari yang sama Muhajir membawa uang suap itu ke rumah Desi yang berada di kawasan Tambun Jakarta. Pertemuan itu dilakukan sekitar Pukul 19.00 WIB.

Pemberian uang itu dilakukan di teras rumah. Keduanya sempat menghitung uang 200 ribu Dollar Singapura itu dengan pecahan 1.000 Dollar, namun Muhajir lupa ada berapa lembar uang itu.

Muhajir dan Desy pun memotong uang itu masing-masing Rp 250 juta. Keesokan harinya, uang itu dibawa Muhajir ke kantor untul diberikan kepada Sudrajad Dimyati melalui Elly Tri Pangestu. Karena uang yang dijanjikan yakni Rp 1 miliar, Muhajir memootong uang Rp 100 juta untuk dirinya, lalu jatah Elly Rp 100 juta, dan jatah Sudrajad Dimyati Rp 800 juta.

Disingung JPU dapat berapa Muhajir dalam kasus ini, dia mengaku Ro 850 juta. "Rp 850 juta ketika dirupiahkan, pertama Rp 250 juta, Rp 100 juta dan Rp 500 juta," ujar Muhajir.

Dalam sidang agenda saksi ini, terdakawa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno tidak memberikan tanggapan terkait keterangan saksi karena tak ada kaitannya dengan dirinya. Begitupun kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, JPU KPK Amir mengatakan, terkait Muhajir mendapatkan jatah lebih besar daripada Sudrajad, itu baru keterangan salah satu saksi saja. Karena menurut Amir, masih banyak saksi yang harus diperiksa.

"Itu kan berdasarkan keterangan Muhajir, masih ada saksi. Nanti keterangan seluruh saksi kita bisa analisa, kita tak hanya bisa lihat kesaksian dari satu saksi saja. Pengakuan dia dapat Rp 850 juta," ujar Amir.

Nantinya menurut Amir, saksi lainnya seperti Elly Tri Pangestu yang sama-sama terima suap akan diperiksa dan dianalisa keterangannya. "Kita akan minta keterangan dari Bu Elly juga," pungkasnya.

(wip/orb)


Hide Ads