PNS MA Disebut Terima Uang SGD 532 Ribu di Kasus Suap Hakim Agung

PNS MA Disebut Terima Uang SGD 532 Ribu di Kasus Suap Hakim Agung

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 06 Mar 2023 17:17 WIB
Sidang kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (6/3/2023).
Sidang kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (6/3/2023). (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Sidang kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (6/3/2023). Dalam sidang ini, terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal yang merupakan PNS MA hadir secara daring di rutan KPK. Sementara itu, perangkat persidangan dan saksi hadir secara langsung di Ruang Sidang Kusumaatmaja PN Tipikor Bandung.

Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan kuasa hukum Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Pada persidangan, Parera mengatakan terdakwa Desy mendapatkan tiga kali kiriman uang untuk mengurusi perkara kasasi pidana, kasasi perdata, dan peninjauan kembali (PK). Parera mengenal Desy sejak terdakwa bertugas di PN Wonosobo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya sempat bertukar nomor telepon dan kemudian terus berkomunikasi hingga Desy bertugas di MA. Bahkan, Parera kerap meminta bantuan kepada Desy untuk meminta hasil putusan atau sekedar mengetahui perkembangan perkara kasasi di tingkat MA dalam perkara yang diurus sebelum-sebelumnya.

Singkat cerita, Parera mengurusi perkara kasasi KSP Intidana di tingkat MA. Dalam perkara itu, Parera minta bantuan kepada Desy agar mengurus perkara KSP Intidana ditangani oleh hakim yang bisa 'diatur' agar perkara yang diusut di MA dimenangkan oleh kliennya.

ADVERTISEMENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan, apakah Parera kenal Desy? Parera sebut kenal. Selain itu JPU juga menanyakan kepentingan Parera terhadap Desy. "Tahu dari awal, (untuk) kondisikan perkara," kata Parera.

Parera tak mengetahui jabatan Desy pada saat itu. Namun menurutnya, Desy dapat membantu perkaranya yang dikoordinasikan dengan orang dalam di MA.

"Tidak tahu, setelah sering minta bantuan cek nomor perkara, suatu saat Desy ngehubungi saya. Kok perkaranya kecil-kecil, kalau ada perkara besar yang ada uangnya dia bisa bantu. Pikiran saya Desy punya kenalan hakim. Desy jawab tidak, tapi saya punya orang dalam yang bisa mengurus perkara," ungkap Parera menirukan perkataan Desy.

Parera mengatakan jika dirinya juga kerap berikan uang dengan nominal kecil atau nominal jutaan rupiah kepada Desy diluar tiga kali kiriman uang yang diserahkan anak buah Eko Suparno. Selain itu, nominal uang yang diserahkan Parera juga ditentukan oleh Desy.

Uang itu, diantarkan Eko langsung kepada Desy. Kiriman pertama dan kedua diserahkan di salah satu kedai kopi di exit Tol Tambun Jakarta dan kiriman ketiga diserahkan di salah satu hotel di kawasan Bekasi.

Dalam persidangan itu, Eko Suparno yang turut menjadi saksi mengaku uang pertama dan kedua diantarkan langsung atas perintah Parera. Sedangkan uang ketiga diantarkan atas perintah langsung dari Tanaka.

Uang yang diserahkan Eko untuk mengurusi tiga perkara di MA yakni 110 ribu dolar Singapura, 220 ribu dolar Singapura, dan 202 ribu dolar Singapura. Jika ditotalkan uang suap yang masuk melalui Desy mencapai 532 ribu dolar Singapura. Uang yang diterima Desy, nantinya akan dibagi-bagi kepada PNS MA lainnya yang membantu perkara ini termasuk hakim.

Dalam persidangan tersebut, Eko menjelaskan pada setiap transaksi, Desy tak mau mengisi kuitansi yang diberikan. Setiap pertemuan menurut Eko, Desy kerap mengatakan jika perkara tak kabul uang dikembalikan. Saat bertransaksi, Desy diantarkan oleh suaminya.

"Titipan dari Pak Yosep, saya juga sampaikan, pesan Pak Yosep minta tanda terima, Bu Desy nggak bisa, kalau tidak kabul uang saya kembalikan," kata Eko menirukan perkataan Desy.

Usai transaksi Eko langsung pulang ke Semarang untuk sampaikan informasi kepada Parera jika uang sudah diserahkan kepada Desy.

Hakim pun memberikan kesempatan kepada Desy untuk memberi tanggapan. Desy menyanggah sejumlah pernyataan Parera. "Saya tidak pernah terima uang cash Rp 15-20 juta. Saya tidak pernah minta nomil uang," kata Desy.

Saat disinggung kembali kepada Parera oleh majelis hakim terkait tanggapan Desy, Parera kekeuh dengan keterangannya dalam persidangan ini. "Saya tetap, seperti yang saya jelaskan di bawah sumpah," tegas Parera.

Usai persidangan, Parera menyoroti aksi Desy yang tak ingin mengeluarkan kuitansi setiap diberi uang oleh Eko. "Agar kalau terjadi apa-apa duit kan di dia, makannya si Eko saya suruh bawa kuitansi kosong, sama duitnya biar dihitung sendiri, tukis berapa dia nggak mau, sekarang di bantah semua, tidak terima duit lah, kalau kuitansi kalau dia tandatangani selesai semua. Seluruhnya uang pertama 110 ribu, kedua 220 ribu, ketiga 202 ribu, semua dolar Singapura," jelas Parera.

(wip/iqk)


Hide Ads