Jejak Perempuan AG di Pusaran Kasus Mario Dandy

Kabar Nasional

Jejak Perempuan AG di Pusaran Kasus Mario Dandy

Tim detikNews/Naja Sarjana - detikJabar
Jumat, 03 Mar 2023 20:15 WIB
Rafael Alun diperiksa KPK untuk menelusuri harta kekayaan yang dimilikinya. Salah satu yang diperiksa adalah mobil Rubicon yang dipakai putranya, Mario Dandy.
Mario Dandy (Foto: Istimewa)
Bandung -

Perempuan inisial AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) kini berstatus sebagai pelaku anak. Peningkatan status AG oleh polisi ini dilakukan berdasarkan sejumlah bukti yang diterima oleh penyidik.

Mengutip dari detikNews pada Kamis (2/3/2023), Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus Mario Dandy ini. Saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik, hingga ahli psikolog forensik dari Apsifor turut dilibatkan dalam kasus ini.

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video yang ada di HP," ujar Hengki kepada detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik juga telah menemukan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Melalui CCTV ini, tergambar peranan para tersangka serta saksi yang ada di lokasi kejadian.

"Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

Status AG Jadi Pelaku Anak

Konstruksi pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua (19) diberlakukan setelah bukti-bukti baru diterima oleh pihak kepolisian. Berdasarkan bukti-bukti tersebut pula status AG ditingkatkan dari saksi menjadi pelaku anak.

"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelas Hengky.

Polisi menjerat AG dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.

Berikut bunyi pasal yang dijatuhkan kepada AG:

Pasal 76C UU Perlindungan Anak

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak"

Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Bunyi Pasal 355 KUHP:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

Pasal 354 ayat (1):

"Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun."

Pasal 353 Ayat (2):

"Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun."

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Ini Bukti-bukti Keterlibatan AG sebagai Pelaku di Kasus Mario Dandy

(yum/yum)


Hide Ads