S seorang ibu muda berusia 22 tahun ditangkap setelah melakukan penipuan kepada puluhan ibu rumah tangga (IRT). Total kerugian korban akibat penipuan itu mencapai Rp 2,7 miliar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti, seperti tas branded dan barang bukti lainnya. Selain itu, polisi juga memperlihatkan piagam penghargaan palsu yang dipakai pelaku untuk memikat para korbannya.
"Orang-orang yang menjadi korban bervariasi, jadi dari lingkungan kenal dulu kemudian diminta mengajak kenalan yang lain masing-masing member pertama begitu juga selanjutnya tidak hanya fokus kepada sosialita tapi juga ibu rumah tangga juga ada," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo, Jumat (3/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para korban ini kemudian diminta pelaku secara berjenjang mencari korban lainnya sebagai member. Jerat serupa terus dilakukan hingga jumlah korban mencapai puluhan orang.
"Yang jelas mereka menghimpun mereka diminta oleh tersangka untuk menghimpun member baru dari 60 korban yang sekarang sudah kami datangkan dan masih kami telusuri tidak tertutup kemungkinan akan bertambah," ujar Maruly.
"Kalau barang yang bersangkutan ini selain memberikan iming-iming tersebut menunjukkan baju-bajunya, barangnya ini adalah salah satu alat beberapa alat yang digunakan untuk meyakinkan para calon korbannya," sambungnya.
Maruly memperlihatkan tangkapan layar status media sosial yang disebut sebagai milik tersangka S. Iklan itu dibuat untuk terus menjerat dan meyakinkan korban-korbannya.
"Ini bukti-bukti unggahan media sosial tersangka, dipakai untuk mencari korban, menjerat korban. Tersangka ini dari Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Sementara untuk barang bukti itu ada 8 item yang pertama adalah handphone, KTP atas nama yang bersangkutan, 3 kartu ATM dan buku rekening dan juga 118 barang dagangan berupa tas berbagai merk yang ini dijadikan alat untuk meyakinkan para calon korbannya," ungkap Maruly.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Maruly mengimbau kepada warga agar tidak mudah percaya ketika ada yang menawarkan investasi dengan nilai keuntungan tidak masuk akal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada investasi yang memang keuntungannya tidak masuk akal, menanamkan suatu apa modal kemudian mendapatkan keuntungan 20 persen bahkan sampai 50% itu jangan sampai tergoda," imbau Maruly.
Sekadar diketahui, polisi menangkap ibu rumah tangga inisial S berusia 22 tahun diduga sebagai pelaku penipuan investasi yang sempat dilaporkan oleh eks finalis Mojang Sukabumi tahun 2018, Anggun Prima Lestari (21) beberapa waktu lalu.
Polisi mengatakan total kerugian yang diderita korban hasil penipuan tersangka mencapai angka Rp 2,7 miliar. Sejauh ini pelaku berjumlah satu orang, namun kepolisian masih mencari jejak kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
(sya/mso)