Ibu Rumah Tangga yang Tipu Finalis Mojang Sukabumi Ditangkap!

Ibu Rumah Tangga yang Tipu Finalis Mojang Sukabumi Ditangkap!

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 03 Mar 2023 14:00 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Dok.Detikcom)
Sukabumi - Polisi akhirnya menangkap seorang ibu rumah tangga inisial S (22) yang diduga pelaku penipuan investasi yang sempat dilaporkan eks finalis Mojang Sukabumi 2018, Anggun Prima Lestari (21).

Polisi mengatakan total kerugian yang dialami para korban hasil penipuan tersangka mencapai angka Rp 2,7 miliar. Sejauh ini pelaku berjumlah satu orang, namun kepolisian masih mencari kemungkinan pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Jadi untuk kejadian ini sudah berlangsung selama beberapa bulan ke belakang yaitu dari mulai bulan Agustus 2022 sampai dengan dilaporkan tanggal 23 Februari 2023. Pelaku inisial S, ibu rumah tangga berusia 22 tahun asal Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

Modus pelaku adalah kerap menawarkan investasi dengan keuntungan menggiurkan, yaitu antara 20-50 persen dengan modal investasi tetap alias tidak digunakan.

"Yang dilakukan oleh tersangka yaitu menawarkan investasi atau mengajak melakukan investasi melalui media sosial. Dengan ini yang pertama adalah mendapatkan profit 20 persen sampai 50 persen. Kemudian untuk modal itu tidak hilang," ujar Maruly.

"Sementara yang kita data ada sebanyak 60 korban dengan kerugian masing-masing yang bervariasi dari mulai Rp 40 juta, Rp 50 juta atau puluhan juta, sampai dengan ratusan juta. Total kerugian yang baru kami bisa datakan sebesar Rp 2,7 miliar," sambung Maruly.

S, pelaku penipuan investasi bodong di Sukabumi.S, pelaku penipuan investasi bodong di Sukabumi. Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar

Maruly membenarkan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap adanya korban lain dalam kasus tersebut. Pelaku sendiri akan dijerat pasal penipuan dan penggelapan.

"Mungkin masih ada calon calon korban lain yang masih ada dan kita perlu selidiki. Kemudian untuk tersangka kita terapkan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan masing-masing 4 tahun," pungkas Maruly.

Diberitakan sebelumnya, eks finalis Mojang Sukabumi 2018, Anggun Prima Lestari (21) mendatangi Mapolres Sukabumi untuk melaporkan kasus dugaan penipuan investasi yang menimpanya. Kasus tersebut tidak hanya menimpa dirinya, tapi melibatkan banyak orang lainnya.

Kasus itu dilaporkan Anggun ke polisi karena tidak ada itikad baik dari terduga pelaku yang masih ada keterkaitan saudara dengan korban-korbannya. Nahasnya, para korban juga memiliki jaringan lain dan berstatus sebagai leader.

"Saya dan beberapa orang ini mau melaporkan dugaan kasus penipuan investasi bodong dan saya mengalami kerugian Rp 400 juta. Bukti-bukti transfernya ada lengkap, dalam tiga hari berturut-turut saya transfer Rp 150 juta dua kali dan terakhir Rp 100 juta total Rp 400 juta," kata Anggun, Sabtu (25/2/2023). (sya/orb)



Hide Ads