Kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Sukabumi menyedot perhatian banyak pihak. Perjalanan kasus ini sempat diwarnai drama pelaporan terhadap nenek korban yang mencari keadilan untuk cucunya.
Pelaku Ditangkap
Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap RP alias Dede (37). Dia diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 8 tahun.
Peristiwa ini terungkap ketika korban merasakan nyeri pada alat kelaminnya. Bahkan, ia sempat dilarikan ke rumah sakit karena tak mampu berjalan.
Polisi kemudian mendapatkan laporan dari SAI selaku nenek korban. Laporan itu dibuat SAI pada 13 Oktober lalu dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu. Mulanya pelaku mengajak bermain korban di kostan. Korban yang merupakan keponakannya itu mengikuti ajakan pelaku. Di sanalah, pelaku dengan tega melakukan aksi tersebut.
"Awalnya tersangka selaku kakak dari ibu kandung korban (paman korban) menjemput dan membawa korban ke rumah kostan dan saat tiba di indekos, korban bermain kucing dan bermain game di handphone bersama tersangka," kata Astuti kepada detikJabar, Rabu (26/10/2022).
Lebih lanjut, sekitar pukul 17:00 WIB tiba teman tersangka berinisial A ke indekos dan bermain handphone dilanjutkan menonton televisi. Sekitar pukul 22:00 WIB, tersangka dan korban beristirahat.
"Tersangka mematikan lampu, korban tidur di bawah menggunakan kasur sedangkan terlapor dan temannya A tidur di ranjang. Pada saat korban tidur, korban menggunakan baju piyama dan memakai selimut. Korban merasa ada yang menindih badan korban," ujarnya.
Astuti mengatakan, tersangka diduga melakukan pemerkosaan di sana. "Korban mendorong badan pelaku menggunakan tangan korban dan tersangka terdorong ke sebelah kiri. Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit pada kemaluannya," sambung Astuti.
Tersangka diancam pasal berlapis yaitu Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Nenek Korban Dilaporkan Oleh Pelaku
SAI (61), warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi masih mencari keadilan hukum bagi cucunya yang menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri, RP alias Dede (37). Namun, di tengah proses mencari keadilan, SAI justru dipolisikan.
Diketahui, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu. Tersangka sudah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, namun sudah hampir tiga bulan ini, kasus itu belum juga masuk ke meja persidangan.
Di tengah-tengah proses mencari keadilan bagi cucunya, sang nenek tiba-tiba dilaporkan balik oleh keluarga tersangka ke Polres Sukabumi Kota dengan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap RP. Baru-baru ini, SAI menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Kami dalam memberikan keterangan itu memang merasa kaget dari awal. Dilaporkan di Unit I Reskrim yang mana kasus yang dilaporkan adalah Pasal 351 penganiayaan dan pengeroyokan Pasal 170," kata Yoseph kuasa hukum SAI di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (20/1/2023).
Dia mengatakan, SAI akan mengikuti proses hukum itu meski tengah memperjuangkan keadilan bagi sang cucu yang mendapatkan kekerasan seksual. "Kita akan ikut perkembangan selanjutnya," ujarnya.
Kronologi Pengeroyokan
Yoseph menerangkan, peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada 15 Oktober 2022 lalu sekira pukul 19.00 WIB dan berkaitan erat dengan peristiwa pemerkosaan kepada bocah usia 8 tahun. Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh RP mengundang amarah warga hingga terjadi dugaan pengeroyokan.
"Karena namanya kasus seperti ini mengundang reaksi semua pihak, lalu pada akhirnya masa berdatangan dan terjadilah itu (dugaan pengeroyokan). Akhirnya tidak terima dengan perlakuan tersebut, tersangka ini minta tolong ke orang tuanya dan membuat laporan ke polisi," sambungnya.
Lebih mirisnya lagi, orang tua tersangka merupakan kakek kandung dari bocah korban pemerkosaan. Pihaknya menyayangkan adanya fenomena tersebut. "Kalau kami menginginkan bagaimanapun proses hukum ini berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Histeris Nenek Korban Pencabulan Saat Sidang
Terdakwa kasus dugaan pencabulan kepada anak di bawah umur, Ryansyah P alias Dede (37) menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (2/2/2023). Diketahui, terdakwa diduga melakukan kekerasan seksual kepada keponakannya sendiri pada Oktober 2022 lalu.
Proses persidangan berjalan secara tertutup. Beberapa keluarga terlihat didampingi oleh Psikolog dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Nenek korban berinisial SAI (61) selaku pelapor diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. Di tengah-tengah persidangan, SAI tiba-tiba dibawa keluar dengan keadaan menangis histeris. Ia juga sambil melontarkan kata-kata pedofil yang ditujukan kepada terdakwa.
"Iya tadi sempat menangis dan histeris. Cucunya dicabuli samaomnya, merasa terpukul masa depan untuk 18 tahun ke depan. Padahal yang melakukannya ituomnya sendiri yang seharusnya dilindungi ternyataomnya sendiri yang melakukan itu dan sampai sekarangomnya sendiri belum mengakui perbuatannya," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri KotaSukabumi JajaSubagja kepadadetikJabar.
(sya/mso)