Sidang lanjutan kasus pemerkosaan dan pencabulan dengan terdakwa pria berinisial RP alias Dede (37) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi, Kamis (2/3/2023). Diketahui, RP diduga memperkosa keponakannya sendiri yang merupakan bocah perempuan berusia 8 tahun.
Persidangan itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fera Mila Mustika. Majelis hakim memutuskan persidangan terkait kasus kesusilaan dilakukan secara tertutup karena sesuai dengan Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Bocah 8 Tahun Diperkosa Pamannya di Sukabumi |
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha mengatakan, terdakwa RP dituntut dengan pemberatan hukuman menjadi 18 tahun. Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sudah dibacakan oleh Bu Fera tuntutannya 18 tahun subsider 6 bulan. Kita buktikan dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya juga memberatkan," kata Tri kepada awak media di PN Kota Sukabumi.
Dia menjelaskan, hukuman bagi terdakwa yang melanggar Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Akan tetapi, kata dia, sesuai Pasal 13 ayat (2) UU 23/2013 menjelaskan apabila terdakwa memiliki hubungan keluarga, maka pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
"Yang dilakukan oleh terdakwa ini ada hubungan keluarga dengan si korban, maka oleh sebab itu sesuai aturan (ditambah) sepertiga. Jadi kita melakukan tuntutan tambahan 3 tahun menjadi 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," jelasnya.
Alasan jaksa memberikan pemberatan hukuman karena korban mengalami trauma. Terdakwa juga tak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
"Memberatkan karena membuat trauma korban dan si korban juga usianya masih 8 tahun. Padahal korban juga termasuk keponakan pelaku, terdakwa tidak mengakui perbuatannya juga ikut memberatkan tuntutan," kata Tri.
Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengucap syukur atas tuntutan tersebut. Dia mengapresiasi JPU yang telah memberikan pemberatan hukuman.
"Pertama kami mengapresiasi JPU sudah memberikan satu tuntutan yang sangat luar biasa. Kita lihat ancaman pelindungan anak maksimalnya itu 15 tahun, tetapi di luar prediski ini mencapai 18 tahun," jelas Yoseph.
Dia juga mengamini terkait penambahan sepertiga hukuman kepada terdakwa. Seharusnya, kata dia, terdakwa mencerminkan sebagai paman yang melindungi keponakannya.
"Ditambahkan itu dari JPU karena pelakunya bagian dari keluarga yang harusnya dilindungi oleh si pelaku, itu juga jadi pertimbangan. Dalam persidangan pelaku tidak meminta maaf dan tidak mengakui serta berbelit-belit," tutupnya.
(yum/orb)