2 Anggota Geng Motor yang Aniaya Mati Pemuda Cimahi Segera Disidang

2 Anggota Geng Motor yang Aniaya Mati Pemuda Cimahi Segera Disidang

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 02 Mar 2023 01:15 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Cimahi -

AAS (17) dan KAH (17), dua anggota geng motor tersangka penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Muhammad Rizki Najmudin (21) segera disidang. Kasus tersebut sudah P21.

Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menerima pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka kasus tersebut dari pihak kepolisian. Kejari Cimahi juga bakal segera melimpahkan berkas perkara untuk kedua tersangka itu ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Kedua tersangka anak di bawah umur itu saat ini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung hingga 4 Maret mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkembangan perkara penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang lain sudah dilaksanakan tahap II terhadap dua pelaku anak di bawah umur," ujar Kajari Cimahi Arif Raharjo saat ditemui, Rabu (1/3/2023).

Arif mengatakan berkas perkara kasusnya telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga akan segera disidangkan setelah dilimpahkan.

ADVERTISEMENT

"Kami akan limpahkan ke PN Bale Bandung. Setelah kami limpahkan pasti PN Bale Bandung kan ada penetapan hari sidang," ujar Arif.

"Nah untuk berkas perkara empat tersangka lainnya saat ini masih dalam tahap pemberkasan penyidik Polres Cimahi," tambahnya.

Kedua tersangka didakwa Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Untuk dua tersangka ini pasti akan sama pasalnya meskipun perannya berbeda. Tapi nanti kan akan dibuktikan di persidangan seperti apa," tutur Arif.

Sebelumnya MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18), KAH (17), dan AAS (17) menganiaya dan membacok seorang remaja warga Kota Cimahi pada Minggu, 5 Februari 2023 lalu. Korban atas nama Muhammad Rizki Najmudin (21) sendiri tewas akibat peristiwa tersebut.

Aksi para tersangka itu dilakukan saat mereka berada dalam pengaruh minuman keras. Mereka juga dipastikan merupakan anggota geng motor Pelajar Moonraker Kebon Kopi, Cimahi.

Para tersangka mengejar korban sampai terjatuh lalu memukulinya menggunakan stick baseball, double stick, dan ditusuk menggunakan pisau lipat sampai tembus ke paru-paru.




(dir/dir)


Hide Ads