Berkas perkara kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amalia dengan tersangka sopir Audi Yakin Sugeng Guruh kembali dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Cianjur. Polisi telah melengkapi poin yang dianggap kurang.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan berkas perkara tersebut sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan, terutama terkait petunjuk untuk dilakukan rekonstruksi ulang.
"Sudah diserahkan sedang dikaji Kejaksaan. Saat P18 pun sudah dipenuhi apa yang petunjuk kejaksaan," kata Doni, Rabu (1/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya Polres masih menunggu hasil pengkajian kejaksaan terkait berkas tersebut. Apabila ada petunjuk lainnya atau dinilai belum lengkap, pihaknya segera akan melengkapi kembali kekurangannya.
"Tinggal ikuti apakah sudah mencukupi atau tidak, kalau ada kekurangan nantinya ada petunjuk lagi dari ada kejaksaan. Tapi sampai hari ini belum ada informasi lagi," kata dia.
Sementara itu, Kajari Cianjur Yudi Prihastoro, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas beberapa hari lalu dan tengah melakukan kajian.
"Kami baru terima beberapa hari lalu, dan sedang dikaji. Kalau ketentuan di KUHAP kan batas waktunya 14 hari, kemudian diputuskan apakah sudah lengkap atau belum," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Cianjur kembalikan berkas perkara kasus tabrak lari dengan tersangka Sugeng Guruh ke Polres Cianjur. Pasalnya berkas yang dilimpahkan tersebut masih terdapat kekurangan, baik secara syarat formil ataupun materil.
Kejaksaan juga meminta Polres melakukan rekonstruksi ulang terkait kasus tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia.
(dir/dir)