Gugatan praperadilan Sugeng Guruh Gautama terkait penetapan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amalia ditolak. Penyelidikan kasus kecelakaan maut itu pun dilanjut.
Dalam sidang putusan tersebut Hakim Tunggal Hera Polosia Destiny menolak seluruh gugatan pemohon. Pasalnya dalam penetapan tersangka, termohon sudah menjalankan prosedur sesuai dengan KUHAP.
"Menimbang bahwa hasil dari perkara dan dan laporan polisi dimaksud yang pada pokoknya bahwa tindakan yang dilakukan oleh permohonan pada surat perintah tugas dan surat tugas yang sah dan ketentuan yang berlaku di lingkungan polri dalam rangka melakukan tindakan pendidikan perkara dugaan tindak pidana atas laporan pemohon atas laporan permohonan dengan cara mencari bukti guna menemukan tersangka sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 2 KUHAP," ucap Hera dalam sidang putusan, Senin (27/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka sebagaimana di dalam fakta-fakta hukum pada persidangan sudah dilaksanakan pada waktu permulaan atau bukti permulaan yang cukup dan sah menurut hukum," tambahnya.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari Sugeng Guruh Gautama.
"Mengadili menolak permohonan peradilan dari pemohon untuk seluruhnya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemohon dalam menetapkan tersangka terhadap diri Sugeng Guruh Gautama adalah sah menurut hukum. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucapnya.
Kuasa Hukum termohon AKBP Agus Jamaludin, mengatakan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan pihaknya sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, sehingga hakim memutuskan untuk menolak semua gugatan.
Dia menambahkan, pasca putusan tersebut kepolisian terus melanjutkan proses penyelidikan terkait kasus tabrak lari dengan tersangka Sugeng Guruh.
"Kita sudah sesuai dengan aturan dan hukum. Dan setelah putusan ini, proses penyelidikan akan terus berlanjut," ucap dia.
Sementara itu, Anita H Nasrulloh, Tim Kuasa Hukum Pemohon Sugeng Guruh, mengaku tidak puas dengan putusan tersebut tetapi pihaknya akan tetap menghormati putusan hakim tunggal dalam gugatan praperadilan.
"Tidak puas pasti tapi tetap kami menghormati majelis yang mulia karena seperti yang sudah diatur di perundangan-undangan tidak bisa banding karena sudah final. Tapi setidaknya kami sudah berusaha menegakan keadilan," kata dia
"Selanjutnya akan fokus ke perkara pokok," ucap dia menambahkan.
(yum/yum)