Sidang Dukun Sianida, Hakim Tolak Istri Terdakwa Jadi Saksi Suaminya

Sidang Dukun Sianida, Hakim Tolak Istri Terdakwa Jadi Saksi Suaminya

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 27 Feb 2023 15:39 WIB
Suasana persidangan dukun sianida di Sukabumi
Suasana persidangan dukun sianida di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Sidang gugatan pidana atas dugaan pembunuhan berencana yang menjerat tiga orang komplotan dukun Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan Aang alias Ustad (42) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi pada Senin (27/2/2023).

Agenda persidangan untuk mendengarkan keterangan tiga orang saksi. Salah satu saksi bernama Mela Kurniawati (33) warga Baros, Kota Sukabumi selaku istri dari terdakwa Aang alias Ustaz.

"Kenal, Aang suami saya," ujar Mela di ruang sidang PN Kota Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dengan dua terdakwa lain, Mela mengaku tidak kenal. Hakim Ketua Yusuf Syamsudin kemudian menjelaskan terkait pasal 184 KUHAP di mana saksi dapat mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara apabila memiliki hubungan keluarga.

"Kalau saya siap-siap saja sebagai saksi," ujar Mela.

ADVERTISEMENT

Yusuf kemudian meminta pendapat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum. JPU menyatakan keberatan, sedangkan Kuasa Hukum tidak keberatan.

Akhirnya kehadiran Mela sebagai saksi dalam kasus suaminya ditolak oleh majelis hakim. Dia hanya diperbolehkan menjadi saksi dalam perkara dua orang terdakwa Acun dan Dodi alias Agus saja.

"Jadi setelah kita musyawarah kembali ke (pasal 184) KUHAP karena saudara istri terdakwa, tidak bisa menjadi saksi di bawah sumpah. Hanya saudara menjadi saksi dalam perkara Acun dan Dodi," kata Hakim Ketua Yusuf Syamsudin.

Pemeriksaan saksi dalam persidangan kemudian dilanjutkan secara terpisah. Majelis hakim mempersilahkan Mela untuk keluar ruang sidang.

Sekedar diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan berencana ini terjadi pada Juni 2022 lalu. Komplotan dukun pengganda uang itu diduga menggunakan sianida untuk membunuh pasien asal Jakarta dan Magelang.

Akibatnya, mereka dikenakan pasal berlapis. Terdakwa Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Aang Rohendi didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP dengan hukuman ketiga terdakwa selama 20 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads