Kakek Durjana Sodomi Pemuda Disabilitas di Cirebon

Kakek Durjana Sodomi Pemuda Disabilitas di Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 21 Feb 2023 17:09 WIB
Kakek di Cirebon yang sodomi remaja disabilitas
Kakek di Cirebon yang sodomi remaja disabilitas (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Seorang kakek di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap polisi. Kekek berusia 64 tahun itu ditangkap karena diduga telah menyodomi seorang pemuda disabilitas.

Dalam kesehariannya, kakek berinisial UW itu berprofesi sebagai sopir truk. Sedangkan korban merupakan pemuda berusia 19 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku sendiri diketahui sebenarnya memiliki dua istri dan delapan orang anak. Namun entah apa yang dipikirkan oleh pelaku hingga ia tega menyodomi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut polisi, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon itu bahkan telah menyodomi korban sebanyak dua kali.

"Korban merupakan laki-laki disabilitas. Korban disodomi sebanyak dua kali oleh pelaku," kata Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedi Darmawansyah di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (21/2/2023).

ADVERTISEMENT

Dedi mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku lebih dulu mengiming-ngimingi korban dengan sebungkus rokok. Setelah terperdaya, korban lantas diajak oleh pelaku ke sebuah tempat sepi untuk kemudian disodomi.

"Jadi rokok ini dijadikan modus oleh pelaku untuk membujuk korban," kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, dalam aksinya, pelaku menyodomi korban di sebuah tempat sepi, tepatnya di sebuah kebun tebu yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.

Aksi bejat kakek tua yang telah menyodomi pemuda disabilitas itu pun akhirnya terbongkar setelah korban mengadu kepada keluarganya. Keluarga korban yang merasa tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi beberapa waktu lalu.

"Kasus ini terungkap setelah korban cerita kepada keluarganya. Kemudian dilaporkan kepada polisi," kata Anton.

Saat ini, pelaku berinisial UW itu telah berhasil ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana jo Pasal 292 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," kata Anton.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads