Pledoi Belum Siap, Sidang Lanjutan Pembunuh Pensiunan TNI Ditunda

Pledoi Belum Siap, Sidang Lanjutan Pembunuh Pensiunan TNI Ditunda

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 21 Feb 2023 13:36 WIB
Suasana persidangan terdakwa Henry Hernando, di PN Bale Bandung, Selasa (21/2/2023)
Suasana persidangan terdakwa Henry Hernando, di PN Bale Bandung, Selasa (21/2/2023) (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Purnawirawan TNI Letkol Muhammad Mubin harus ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Hal tersebut dikarenakan tim penasihat hukum terdakwa Henry Hernando masih memerlukan waktu dalam menyusun berkas pledoi atau nota pembelaan.

Pantauan detikJabar, pihak keluarga korban Purnawirawan TNI telah berkumpul guna mengikuti persidangan. Kemudian jalannya sidang tidak berlangsung lama.

Dalam sidang tersebut tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan penundaan persidangan. Pasalnya berkas nota pembelaan dari terdakwa masih belum lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin yang mulia untuk nota pembelaan kami belum siap, jadi belum bisa membacakannya," ujar penasihat hukum terdakwa, Hotma Agus, di dalam persidangan, Selasa (21/2/2023).

Pihaknya meminta agenda nota pembelaan dari terdakwa bisa digelar pada pekan depan. Sehingga berkasnya betul-betul siap untuk dibacakan.

ADVERTISEMENT

"Mohon izin untuk agenda pembelaan dari pihak terdakwa untuk diundur sidangnya pekan depan," katanya.

Majelis hakim ketua, Vici Valentino langsung memutuskan sidang tersebut untuk ditunda. Kemudian akan kembali di gelar pada, Selasa (28/2/2023) mendatang.

Hotma Agus mengatakan saat ini pihak terdakwa masih mempunyai hak dalam menyampaikan pembelaannya. Makanya saat ini Hotma cs akan memberikan yang terbaik bagi kliennya.

"Sebagaimana diketahui tuntutan itu kan sangat-sangat serius. Jadi memerlukan waktu untuk menyusun berkasnya," ujar Hotma, kepada detikJabar selepas persidangan.

Hotma mengungkapkan saat ini PH akan terus berupaya untuk kliennya tersebut bisa diringankan dari tuntutan. Pasalnya kliennya tersebut merasa tuntutan tersebut tidak adil.

"Kami ingin memberikan yang terbaik terhadap klien kami Henry sebagai terdakwa. Soalnya dia merasa bahwa tuntutan ini tidak adil dan tidak berdasarkan fakta persidangan," tegasnya.

Dia menambahkan dalam fakta persidangan telah terungkap bahwa keluarga korban. Menurutnya hal tersebut seharusnya bisa menjadi acuan hakim untuk memberikan keringanan.

"Salah satu faktanya adalah bahwa sudah ada permohonan maaf dari keluarga (korban). Jadi hukum tertinggi itu adalah maaf. Maka itu bisa dipertimbangkan kembali," bebernya.

"Hukum tertinggi di Indonesia itu adalah memaafkan. Baik hukum pidana, hukum adat, maupun agama. Jadi kalau sudah dimaafkan itu hukum tertinggi. Masa iya sih harus dituntut mati," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Henry Hernando, terdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI Letkol Muhammad Mubin dituntut hukuman mati. Dia dituntut bersalah atas pembunuhan tersebut.

Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Selasa (14/2/2023).

Terdakwa Henry hanya hadir melalui layar virtual. Terdakwa dikabarkan berada di rumah tahanan Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung. Untuk perangkat persidangan hadir secara langsung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Hernando dengan pidana mati," ujar Sugeng Sumarno, Ketua Tim JPU, dalam membacakan tuntutannya.

Sugeng menegaskan terdakwa Henry Hernando telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," katanya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads