Tuntutan Mati Bagi Pembunuh Purnawirawan TNI

Round Up

Tuntutan Mati Bagi Pembunuh Purnawirawan TNI

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 18 Feb 2023 20:30 WIB
erdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI, Henry Hernando (30) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Selasa (22/11/2022). Sidang tersebut dilakukan secara hybrid
Terdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI, Henry Hernando (30) menjalani sidang. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Henry Hernando dituntut hukuman mati. Dia diyakini bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Purnawirawan TNI Letkol Muhammad Mubin.

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Selasa (14/2), Henry hadir secara virtual.

Tuntutan dibacakan oleh ketua tim Jaksa Penuntun Umum (JPU), Sugeng Sumarno. Dalam tuntutannya, Sugeng menyatakan jika Henry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan yang menghilangkan nyawa orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Hernando dengan pidana mati," ujar Sugeng saat membacakan tuntutannya.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Selain memberikan tuntunan hukuman mati, jaksa juga meminta barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Adapun barang bukti yang disita saat ini ialah pisau dapur, pakaian hingga telepon seluler.

Jaksa juga meminta barang bukti berupa mobil pick up milik korban dikembalikan.

"Satu unit DVR (Digital Video Recorder) merk @jhua DH-XVR1B1 S/N : 5J00651PAZ37F61 dikembalikan kepada Ir. B. SUTIKNO HARTONO dan satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu jenis Pick Up warna hitam Nopol G 1766 UG dan kunci kontak dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi," ujarnya.

Dalam tuntutannya, ada hal yang memberatkan terdakwa yakni aksi bejat yang membuat nyawa korbannya melayang dengan melakukan penusukan sebanyak 18 kali.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis, karena dilakukan secara membabi buta. Di mana melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," kata Sugeng.

Selain itu, Henry juga melakukan aksinya di depan anak di bawah umur yang semakin memberatkan tuntutan.

"Perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di persidangan," pungkasnya.




(bba/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads