Seorang Warga Pangandaran, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi. Celotehannya di Facebook harus ia pertanggungjawabkan karena telah membuat tindakan yang menjurus ke dugaan ujaran kebencian.
Semuanya bermula saat warga dengan akun Facebook Rendy Jr itu membagikan tulisan di Facebook pada Senin (13/2/2023). Ia menulis caption di unggahannya berupa 'Jurig na gs tingulanggrang tah khade parapatan cikembulan jurigg wungkul' (hantunya sudah ada di perempatan Cikembulan hantu aja).
Baca juga: Viral Warga Pangandaran Sebut 'Polisi Jurig' |
Usut punya usut, cacian warga Pangandaran tersebut bermula dari kekesalannya terhadap polisi yang sedang melakukan operasi keselamatan di Jalan Raya Pangandaran, tepatnya di Blok Cikembulan, Pangandaran. Namun masalahnya, ia juga turut menyertakan foto saat operasi tersebut sedang berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ulahnya itu, warga dengan nama akun Facebook Rendy Jr tersebut harus berurusan dengan polisi. Ia lalu diamankan untuk dimintai pertanggungjawaban atas cuitannya di media sosial.
"Kami sudah tangkap netizen yang diduga memberikan ujaran kebencian kepada polisi pada Selasa (14/2) malam, di kediamannya Sukaresik, Sidamulih," ucap Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus saat dihubungi detikJabar, Kamis (16/2/2023).
Luhut menjelaskan, pemilik akun Facebook Rendy.Jr itu bernama asli Yudi (36). Ia merupakan warga Sukaresik, Sidamulih, Pangandaran. Yudi mengakui dirinya update status ujaran kebencian kepada polisi. Alasannya karena Operasi Lodaya Keselamatan dianggap menghalangi pengendara yang lewat.
"Dia sudah klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Luhut mengatakan Yudi masih diperiksa dan akan tetap ditindaklanjuti karena dianggap memberikan ujaran kebencian. Namun yang bersangkutan tidak ditahan. "Saat ini Yudi dikembalikan dulu ke rumahnya, tapi masih akan kami proses," ungkapnya.
Yudi dikenakan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, belakangan diketahui, ujaran kebencian yang dilancarkan Yudi ternyata bukan hanya sekali. "Dia sudah dua kali update ujaran kebencian di akun miliknya yang sama," pungkas Luhut.Cacian 'Polisi Jurig' Warga Pangandaran Berujung Permohonan Maaf
Seorang Warga Pangandaran, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi. Celotehannya di Facebook harus ia pertanggungjawabkan karena telah membuat tindakan yang menjurus ke dugaan ujaran kebencian.
Semuanya bermula saat warga dengan akun Facebook Rendy Jr itu membagikan tulisan di Facebook pada Senin (13/2/2023). Ia menulis caption di unggahannya berupa 'Jurig na gs tingulanggrang tah khade parapatan cikembulan jurigg wungkul' (hantunya sudah ada di perempatan Cikembulan hantu aja).
Usut punya usut, cacian warga Pangandaran tersebut bermula dari kekesalannya terhadap polisi yang sedang melakukan operasi keselamatan di Jalan Raya Pangandaran, tepatnya di Blok Cikembulan, Pangandaran. Namun masalahnya, ia juga turut menyertakan foto saat operasi tersebut sedang berlangsung.
Karena ulahnya itu, warga dengan nama akun Facebook Rendy Jr tersebut harus berurusan dengan polisi. Ia lalu diamankan untuk dimintai pertanggungjawaban atas cuitannya di media sosial.
"Kami sudah tangkap netizen yang diduga memberikan ujaran kebencian kepada polisi pada Selasa (14/2) malam, di kediamannya Sukaresik, Sidamulih," ucap Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus saat dihubungi detikJabar, Kamis (16/2/2023).
Luhut menjelaskan, pemilik akun Facebook Rendy.Jr itu bernama asli Yudi (36). Ia merupakan warga Sukaresik, Sidamulih, Pangandaran. Yudi mengakui dirinya update status ujaran kebencian kepada polisi. Alasannya karena Operasi Lodaya Keselamatan dianggap menghalangi pengendara yang lewat.
"Dia sudah klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Luhut mengatakan Yudi masih diperiksa dan akan tetap ditindaklanjuti karena dianggap memberikan ujaran kebencian. Namun yang bersangkutan tidak ditahan. "Saat ini Yudi dikembalikan dulu ke rumahnya, tapi masih akan kami proses," ungkapnya.
Yudi dikenakan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, belakangan diketahui, ujaran kebencian yang dilancarkan Yudi ternyata bukan hanya sekali. "Dia sudah dua kali update ujaran kebencian di akun miliknya yang sama," pungkas Luhut.
(ral/mso)