Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Dede Halim dalam sidang vonis kasus susur sungai Ciamis di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (15/2/2023). Atas vonis tersebut, JPU menyatakan banding sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rofiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dalam dakwaan," ujar hakim ketua Dede Halim saat membacakan amar putusan.
Rofiah terbukti bersalah dalam pasal 359 KUHPidana Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dikurangi masa tahan dan membayar biaya perkara Rp 3 ribu," jelasnya.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa atas kealfaannya menyebabkan 11 siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia. Bahwa perbuatan korban menjadikan preseden buruk terhadap kegiatan kepramukaan.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali atas kelalaiannya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Terdakwa menunjukan tanggung jawab yang berusaha menyelamatkan para korban saat kejadian. Meskipun sebagai tenaga guru non PNS atau honorer terdakwa memiliki semangat pengabdian yang tinggi untuk memajukan dalam kepramukaan. Sehingga tenaga dan pemikirannya diperlukan terlepas dari kealpaannya.
"Bahwa keluarga korban sudah memaafkan terdakwa mengikhlaskan atas musibah tersebut. Sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian tanggal 18 Oktober 2021. Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Saat mendengarkan putusan tersebut, terdakwa terlihat lebih tegar dari sebelumnya. Pada saat sidang tuntutan, terdakwa sempat menangis histeris karena dituntut maksimal. (mso/mso)