Terdakwa kasus susur sungai Ciamis, Rofiah divonis 2,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ciamis. Mendengar vonis tersebut, salah satu keluarga korban susur sungai yang turut menghadiri sidang menangis histeris. Keluarga merasa tidak puas karena hukumannya terlalu ringan.
Diketahui, menurut informasi penasihat hukum dari 11 keluarga korban susur sungai, ada 2 keluarga yang tidak turut menandatangani surat perjanjian damai tanggal 18 Oktober 2021.
Pantauan detikJabar, setelah hakim membacakan vonis, salah seorang perempuan dari keluarga korban susur sungai tersebut kaget dan bertanya-tanya. Perempuan tersebut diketahui bernama Ai yang merupakan kakak dari salah satu korban susur sungai yang meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar ruang sidang, Ai pun terdengar langsung menangis histeris. Ai tidak ridha dan merasa tidak ada keadilan karena hukuman terdakwa yang lebih ringan dari tuntutan JPU. Anggota keluarga lain pun mencoba menenangkannya dan membawanya ke mobil.
Sementara situ, Dede Rohendi, ayah dari Aditya, salah satu korban susur sungai yang meninggal dunia mengaku kurang puas dengan vonis hakim. Namun menurutnya masih ada banding dari JPU.
"Keputusan sudah dijatuhkan tapi tadi katanya JPU akan banding. Kalau saya pribadi kurang puas dengan vonis itu," ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Yuliarti mengatakan alasan banding atas vonis itu karena kurang dari 2/3 tuntutan. Selain itu, kasus susur sungai ini juga menarik perhatian masyarakat. Pertimbangan lainnya, korbannya 11 orang dan sampai pemeriksaan sidang akhir tidak ada pernyataan tertulis adanya perdamaian.
"Itu (surat perjanjian damai) kan baru muncul tadi sesaat ketika akan dibacakan putusan. Tapi itu jadi pertimbangan majelis hakim itu tidak apa-apa. Hanya saja putusannya kurang dari 2/3, maka sesuai SOP adalah Bandung. Juga mempertimbangkan keluarga korban," ungkap Yuliarti usai sidang.
Diberitakan sebelumnya, Rofiah, terdakwa kasus susur sungai Ciamis yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Dede Halim dalam sidang vonis kasus susur sungai Ciamis di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (15/2/2023). Atas vonis tersebut, JPU menyatakan banding sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rofiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dalam dakwaan," ujar hakim ketua Dede Halim saat membacakan amar putusan.
Rofiah terbukti bersalah dalam pasal 359 KUHPidana Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dikurangi masa tahan dan membayar biaya perkara Rp 3 ribu," jelasnya.
Simak Video 'Tok! Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Divonis 2,5 Tahun Bui':