Sidang yang digelar secara hybrid, perangkat persidangan hadir langsung di PN Bale Bandung sedangkan Henry Hernando hadir secara virtual di rumah tahanan Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung.
JP Sugeng Sumarno mendakwa Henry Hernando dengan dakwaan pembunuhan berencana. Hal tersebut setelah adanya aksi terdakwa yang melakukan penusukan terhadap korban Muhammad Mubin beberapa waktu lalu.
"Terdakwa Henry Hernando didakwa pasal Primer 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup, hukuman mati dan paling lama 20 tahun penjara," kata JPU saat membacaan dakwaan.
JPU juga mendakwa Henry Hernando dengan subsider tentang penganiayaan.
"Terdakwa juga dijerat dengan pasal Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun," terangnya.
Henry tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU di kasus pembunuhan tersebut. Terdakwa meminta sidang dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
Kuasa hukumnya, Hotma Agus Sihombing mengatakan saat ini telah berkoordinasi dengan kliennya. Kliennya menyerahkan sepenuhnya pada penasihat hukum.
"Setelah memperhatikan, membaca, menyimak, dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Maka kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan," katanya.
Sementara itu, ketua majelis hakim Vici Valentino langsung merespon adanya hal tersebut. Kemudian agenda selanjutnya adalah pembuktian saksi dari JPU.
"Baik, jadi tidak mengajukan eksepsi atau keberatan pada surat dakwaan, maka kita lanjutkan dengan pembuktian saksinya," katanya.
JPU Sugeng Sumarno menyebutkan akan menyiapkan belasan saksi pada sidang selanjutnya. Namun pada sidang selanjutnya hanya membawa empat saksi saja.
"Izin yang mulia ada 16 saksi. Izin mau dibagi empat kali persidangan, dengan satu kali sidang empat orang," ucap Sugeng.
Sebelum sidang digelar, Forum Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) melakukan aksi solidaritas di depan PM Bale Bandung.
Salah satu masa aksi Muhtar mengatakan, jika dakwaan dari JPU tidak sesuai ekspektasi akan melakukan aksi yang lebih besar. Sehingga JPU bisa menghukum terdakwa dengan seberat-beratnya.
"Jadi hari ini kita akan mendengar dakwaan jaksa seperti apa. Kalau dakwaan jaksa meleset dari persidangan kita, maka kita semua FKPPI dan seluruh keluarga besar Purnawirawan TNI AD akan melakukan aksi yang lebih besar. Jadi tuntutan kita hanya satu, hukum mati," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (16/8) lalu. Mubin yang kerap disapa Babeh tewas dengan lima luka tusuk hingga kehabisan darah.
Pria yang berprofesi sebagai sopir toko meubel itu tewas di dalam mobil pikapnya di Jalan Adiwarta, Lembang.
Hal itu terjadi karena Babeh dituding kerap parkir di depan ruko milik tersangka. Pada hari kejadian, korban sempat cekcok dengan pegawai tersangka. Saat mendengar keributan itu, tersangka kemudian turun dari lantai 2 ruko mendatangi pelaku dan membunuhnya. (wip/yum)